Buang Sampah Sembarangan di Kota Malang Didenda Rp10 M

Kota Malang, Bhirawa
Peringatan keras diberikan kepada seluruh masyarakat yang gemar membuang sampah sembarang. Kebiasaan tersebut seharusnya dihentikan sekarang juga, sebelum kena didenda yang besarnya bisa sampai Rp 10 miliar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Agoes Edi Putranto, Selasa (23/1) kemarin menyatakan, pihkanya telah memberi peringatan keras pada warga Kota Malang, yang suka membuang sampahnya di jalanan, di sungai, ataupun mencemari udara, bisa kena hukuman pidana.
Peraturan tersebut menurut Agoes, mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup UU PPLH pasal 98 ayat 1.
Agoes lebih jauh menjelasakan, dalam undang-undang tersebut, dicantumkan bahwa hukuman bagi pelanggar berupa pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun. Sedangkan denda paling sedikit Rp 3 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.
Untuk pelanggar yang membuang sampah dengan sengaja ke sungai, akan dikenai hukuman atau sanksi sebagaimana diatur pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tersebut. Karena itu masyarakat harus mentaati aturan tersebut agar tidak kena denda.
Sementara untuk pelanggar yang membuang sampah dipinggir jalan atau jembatan sungai, setidaknya akan diganjar hukuman yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Hukuman tersebut diantaranya berupa tipiring dengan denda minimal Rp 500 ribu.
“Dan sudah ada yang kami tipiring karena membuang sampah di sungai kawasan Muharto, kami tidak akan main-main, dalam menegakan aturan ini, “ujar mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang itu.
Agoes menjelaskan, jika hukuman yang diberikan tersebut juga akan melibatkan berbagai organisasi pemerintah daerah (OPD) Kota Malang. Diantaranya Dinas Perhubungan Kota Malang, apabila pelanggaran mengacu pada kegiatan pencemaran udara karena gas buang.
Selain itu, DLH juga melibatkan Satpol PP dan Dinas Kependudukam dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk memberi sanksi pada para pelanggar. Salah satunya seperti membekukan KTP dari pelaku pelanggaran.
Pihaknya juga sudah berancang-ancang untuk segera memasang CCTV di beberapa titik. Sejak Desember tahun lalu, pemasangan CCTV di jembatan dan beberapa jalan protokoler sudah dilakukan. Ini untuk memantau para pelanggar aturan yang gemar membuang sampahnya ke sungai dan di jalanan.
Saat ini sudah ada tiga jembatan yang telah terpasang CCTV, jembatan Muharto, Ranugrati, dan Sulfat. Di beberapa sisi dipasang jembatan, dan akan merekam siapa saja yang membuang sampah melalui jembatan.
Selain pejalan kaki, menurutnya pelanggar yang membuang sampah ke sungai menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat akan sangat mudah diidentifikasi. Karena CCTV yang terpasang akan sangat mudah memotret nomor polisi atau plat dari kendaraan pelaku.
“Dan itu akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian,” tambahnya.
Selain akan mendapat hukuman sebagaimana yang diatur dalam Perwal, Perda, dan undang-undang, pelanggar yang membuang sampah menggunakan kendaraan secara otomatis akan mendapat tilang dari pihak kepolisian. Artinya, hukuman berlapis siap menanti para pelanggar aturan.
Dia menegaskan, jika CCTV tak hanya dipasang di jembatan sungai saja. Tapi juga terpasang di banyak jalan protokoler. Seperti kawasan Balaikota Malang, Jalan Bingkil, hingga jalanan di depan Kantor DLH sendiri.
Saat ini, menurutnya ada 19 CCTV yang terpasang diberbagai area kota. Ke depan, CCTV masih akan terus diperbarui dan dipasang di beberapa tempat lagi. [mut]

Tags: