Buang Sampah Sembarangan, Pemkab Blitar Terapkan Sanksi Pidana

Tampak masyarakat Kabupaten Blitar yang rutin melaksanakan Kerja Bhakti membersihkan lingkungan sekitar di masing-masing Desa untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Untuk menjaga kebersihan lingkungan di wilayah Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bakal terapkan sanksi tindak pidana ringan bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Hal ini dilakukan karena kesadaran masyarakat dalam hal membuang sampah pada tempatnya dinilai masih rendah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar, Krisna Triatmanto menjelaskan, sebenarnya Pemkab Blitar sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah termasuk mengatur sanksi untuk warga yang membuang sampah sembarangan, namun untuk pelaksanaan perda tersebut dibutuhkan adanya Peraturan Bupati (Perbup).
“Karena kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan serta masih banyak yang membuang sampah di sembarang tempat, maka akan kami terapkan sanksi tindak pidana ringan bagi warga yang membuang sampah sembarangan,” kata Krisna Triatmanto.
Lanjut Krisna, pihaknya juga mengakui dalam Perbup tersebut lebih menjelaskan tentang teknis pemberian sanksi pada masyararakat yang membuang sampah sembarangan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Selain itu juga akan akan diatur sanksi tipiring atau tindak pidana ringan berupa denda uang untuk masyarakat yang ketahuaan membuang sampah sembarangan,” jelasnya.
Tambah Krisna, pihaknya menargetkan akan segera menyelesaikan Perbup ini agar segera dilakukan sosialisasi untuk penerapan sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
“Akan kami upayakan segera dilaksanakannya sanksi pidana, namun kami masih akan mempersiapkan Perbup tersebut terkait sanksi pidana, dimana ini sebagai efek jera kepada masyarakat yang masih tidak bisa menjaga kebersihan dengan baik dengan membuang sampah sembarangan,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto ikut mendukung Pemkab Blitar dalam menertibkan masyarakat yang tidak bisa menjaga lingkungan dengan baik seperti masih membuang sampah sembarangan. Hal ini menurutnya juga akan menjadikan perubahan perilaku masyarakat untuk semakin tertib dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Semoga dengan adanya sanksi penertiban kebersihan lingkungan ini juga akan merubah perilaku masyarakat Kabupaten Blitar untuk lebih tertib lagi,” pungkasnya. [htn]

Tags: