Buat Rambu-rambu Larangan hingga Mudik Gratis Kendaraan Roda Dua

Setiap liburan panjang seperti momen Lebaran, Natal dan tahun baru selalu terjadi kemacetan diruas-ruas tertentu. Untuk itu Dishub dan LLAJ Jatim membuat program khusus seperti mudik gratis bagi kendaraan roda dua saat Lebaran.

Setiap liburan panjang seperti momen Lebaran, Natal dan tahun baru selalu terjadi kemacetan diruas-ruas tertentu. Untuk itu Dishub dan LLAJ Jatim membuat program khusus seperti mudik gratis bagi kendaraan roda dua saat Lebaran.

Upaya Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim Tekan Kemacetan
Pemprov, Bhirawa
Setiap momen liburan panjang seperti Lebaran, Natal dan tahun baru beberapa ruas jalan di Jatim selalu padat bahkan mengakibatkan kemacetan panjang. Penyebabnya, perbandingan jalan dengan jumlah kendaraan saat ini sudah tidak sebanding.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jatim, Suban Wahyudiono ST MM, pertumbuhan kendaraan di Jatim mencapai 12 persen pertahun, sementara penambahan jalan hanya 0,001 persen. Sehingga bisa dikatakan sama sekali tidak ada perkembangan jalan, mengingat perbandingannya sangat jauh sekali.
“Jumlah kendaraan di Jatim saat ini mencapai 13,5 juta dengan rincian 12 juta kendaraan roda dua, dan 1,5 juta kendaraan roda empat lebih. Sementara panjang jalan baik jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten/kota sepanjang 25 ribu kilometer. Itu artinya rasionya mencapai 1 kilometer diisi 500 kendaraan bermotor. Kalau turun semua pasti akan macet parah,” tutur Suban, dikonfirmasi, Selasa (29/12).
Oleh karena itu, Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim membuat kebijakan-kebijakan khusus agar tidak terjadi kemacetan saat musim liburan. Contohnya adalah saat Lebaran 2015 yang lalu, Pemprov Jatim membuat program mudik gratis untuk angkutan sepeda motor.
Suban mengatakan, mudik gratis kendaraan roda dua ini cukup ampuh menekan jumlah kemacetan dan kecelakaan di jalan raya. Sebab saat mudik, pemudik tidak perlu repot-repot membawa motornya, tapi cukup dititipkan ke Dishub dan LLAJ Jatim untuk diantar ke beberapa daerah tujuan. Sedangkan pemilih kendaraan motor ikut mudik gratis menggunakan bus yang juga disiapkan Pemprov Jatim.
Pada lebaran 2015, ada delapan tujuan mudik gratis untuk motor yaitu Banyuwangi, Jember, Blitar, Tulungagung, Madiun, Trenggalek, Ponorogo dan Malang. “Jadi motornya dikirim ke UPT-UPT LLAJ Jatim, kemudian pemiliknya ikut mudik gratis bis pada esok harinya ketemu di tempat tujuan. Tentunya program ini sangat membantu mengurangi kemacetan,” kata Suban.
Seperti pada musim liburan saat ini, yang berbarengan antara momen liburan sekolah, Natal, Maulid Nabi Muhammad SAW dan tahun baru, kemacetan juga terjadi di ruas-ruas jalan di Jatim. Seperti di ruang jalan Surabaya-Madiun, Surabaya-Malang, Surabaya-Probolinggo-Jember-Banyuwangi, Surabaya-Tuban, dan Surabaya-Pamekasan.
“Paling krusial itu di ruas Surabaya-Madiun dan Surabaya-Malang. Untuk Surabaya-Madiun itu ada 10 perlintasan kereta api dan hanya ada dua fly over yakni di Mojoagung Jombang dan Trosobo Sidoarjo. Bahkan di Saradan ada empat perlintasan kereta api hanya dalam radius 15 kilometer saja. Makanya jika saat macet parah Surabaya-Madiun bisa mencapai 12 jam perjalanan,” ungkapnya.
Untuk mengantisipasi kemacetan di Jatim, Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim langsung menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 yang  terbit pada 25 Desember 2015 lalu. “Kendaraan barang dilarang melintas sejak 30 Desember 2015 hingga 3 Januari 2016,” jelasnya.
Jenis kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan dan truk gandengan, kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Namun, ada beberapa kendaraan yang diberikan pengecualian seperti kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan pos. Pengecualian juga diberikan atas kendaraan pengangkut barang ekspor atau impor dari dan menuju lima pelabuhan, tapi harus ada izin dari Dishub dan LLAJ Jatim.
Suban menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Sudah kita sosialisasikan SE ini. Kami berharap tidak ada yang melanggar, karena sanksinya sudah jelas,” katanya.
Untuk memperjelas dan mempertegas larangan tersebut, lanjut Suban, Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim, juga telah memasang rambu-rambu larangan kendaraan barang melintas. Rambu-rambu larangan itu dipasang di komplek Kodikal Morokrembangan Surabaya, Pertigaan Jalan Demak Surabaya komplek Makam Mbah Ratu, Bunder Gresik dan di Perbatasan Jenu, Tuban.
Kemudian dipasang juga di perbatasan Padagangan Bojonegoro, perbatasan Mantingan, perbatasan Ponorogo, perbatasan Banyuwangi, perbatasan Singosari Malang, perbatasan Bunderan Gempol, perbatasan Trowulan, perbatasan Apollo, dan perbatasan Trosobo. [iib]

Tags: