Budaya Ngebrok di Tuban Sebabkan Naikanya Diska

DTuban, Bhirawa
Masih adanya budaya Ngebrok (Tinggal satu rumah) untuk pria dan wanita yang belum memiliki ikatan suami istri secara resmi, serta dampak negatif dari perkembangan teknologi informasi (IT) yang kemudian memudahkan dua orang berlainan jenis lebih mudah menjalin hubungan komunikasi membuat jumlah Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban meningkat.
Dari data yang dapat dihimpun Bhirawa, Rabu (4/6), pengajuan (Permohonan) Diska tahun 2014 di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban, hingga bulan Mei, sudah mencapai 75 pengajuan, jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya dalam periode yang sama yang hanya 63 permohonan saja. “Data yang masuk hingga Bulan Mei ini , memang lebih tinggi dari tahun sebelumnya pada periode yang sama,” Ujar Sholhin Jami’ wakil Panitera, Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.
Diterangkan, perkawinan kalau menurut Undang-undang pernikahan dalam pasal 7 ayat (1) yaitu, jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. “Jika  tidak sesuai dengan pasal 7 ayat (1) ini, dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama,” katanya.
Naiknya jumlah angka pernikahan muda (Pernikahan dengan diska.red) dikarenakan banyaknya kasus kehamilan di luar nikah dengan usia yang masih sangat muda. Selain itu, budaya masyarakat yang masih menganggap perkawinan muda adalah hal yang wajar manjadikan perkawinan dengan Diska masih banyak terjadi di kabupaten Tuban.
“Selain hamil di luar nikah, juga budaya Ngebrok. Budaya yang salah ini seharusnya diluruskan, rujukanya adalah peningkatan keimanan, bahwa berhubungan diluar pernikahan (perzinahan) itu adalah haram , bukan masalah pernikahanya, namun perzinahanya itu yang lebih utama harus di hindari,” terang Sholihin.
Ditambahkanya, faktor lain yang mempengaruhi budaya masyarakat saat ini adalah perkembangan teknologi moderen yang kemudian memudahkan dua orang berlainan jenis (Laki-laki dan perempuan) lebih mudah menjalin hubungan melalui alat komunikasi teknologi. “Teknologi ini menjadi sarana untuk berhubungan, kalau sudah begitu akan sangat mudah mengarah kepada perzinahan kemudian hamil, dan orang tua buru-buru menikahkan,” katanya.
Sebenarnya, lanjut Solihin, ada beberapa kriteria seseorang baik laki-laki maupun perempuan untuk melakukan pernikahan, yakni sudah masuk usia matang (Dewasa yang ideal), laki-laki minimal 25 thun dan perempuan minimal 23 tahun. “Ideal ini secara biologis, Pisikologis (Ketahanan), Ekonomi, dan Sosial, saat itulah seseorang ideal untuk melakukan pernikahan,” pungkas Sholhin Jami’, wakil Panitera, Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Tuban. [hud]

Caption foto : Sholhin Jami’, wakil Panitera, Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Tuban. (Khoirul Huda)

Tags: