Budi Yuwono: Kenaikan Tarif CHT Memberatkan Produsen Rokok

Tanaman tembakau jenis Virginia yang diproduksi petani Desa Purwodadi, Kec Donomulyo, Kab Malang, yang saat ini menjadi polemik produsen rokok SKT, kerena  pemerintah akan menaikan tarif CHT.

Kabupaten Malang, Bhirawa
Pemerintah Indonesia pada tahun 2020 mendatang berencana menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Sedangkan kenaikan CHT tersebut berdasarkan Pereturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019 Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kenaikan tarif CHT tersebut akan dikenakan jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen, jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebesar 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebesar 12,84 persen. Sedangkan jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Sedangkan kenaikan tarif CHT tersebut, maka telah membuat pelaku usaha, dan para penikmat rokok SKT merasa keberatan. Salah satunya adalah Direktur Mitra Produksi Sigaret (MPS) Koperasi Unit Desa (KUD) Sumber Makmur Ngantang, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Budi Yuwono, Kamis (24/10), kepada waratawan, karena dengan adanya kenaikan cukai tersebut pasti akan memberatkan produsen rokok, terutama produsen SKT yang notabenenya adalah usaha padat karya
“Sebab MPS KUD Sumber Makmur Nagntang ini merupakan industri pengolahan tembakau yang lebih mengutamakan padat karya. Sehingga pihaknya  terus berupaya membudidayakan rokok kretek guna melestarikan kebudayaan Indonesia,” ujarnya.
Dan jika pemerintah pada 2020 tetap menaikan tarif CHT, kata Budi, tentunya akan timbul polemik, yang tidak hanya dikalangan industri rokok SKT saja, tapi juga dikalangan pecinta rokok sigaret kretek. Selain pada 2020 mendatang akan diberlakukan tarif CHT, hal itu juga bertepatan dengan diberlakukan kenaikan Upah Minum Regional (UMK) secara nasional.
Dengan begitu, masih dia katakan, hal ini akan membuat bertambahnya biaya produksi. Sehingga mau tidak mau produsen rokok akan menaikan harga jual rokok. Sedangkan kenaikan tarif CHT itu bukan solusi, karena seharusnya pemerintah juga memikirkan kemampuan daya beli konsumen. “Bagi kami yang tidak kalah pentingnya adalah melindungi nasib karyawan supaya bisa tetap bekerja seperti saat ini,” tandasnya.
Secara terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Adminstrasi Perekonomian Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Malang Untung Sudarto mengatakan, dengan adanya kenaikan CHT tersebut, maka diharapkan tidak berdampak secara seknifikan pada perekonomian di Kabupaten Malang. Karena kenaikan cukai itu diberlakukan pada tanaman tembakau, sehingga pengaruhnya pada pemasaran, serta daya beli masyarakat akan menurun. “Kami berharap adanya kenaikan tarif CHT, semoga tidak sampai ada pengurangan tenaga kerja pada perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Malang,” paparnya. [cyn]

Tags: