Buka Layanan di Kecamatan, Layanan KTP el di Kab Madiun Jadi Lancar

Seorang petugas Dispendukcapil Kab Madiun, tampak mendatangi warga yang sakit tapi tetap harus dilayani perekaman KTP Elektronil. Gambar diatas saat petugas mendatangi warga yang sakit di Gemarang beberapa hari lalu.[sudarno/bhirawa]

(Petugas Datangi Warga yang Sakit untuk Perekaman Data) 

Kab.Madiun, Bhirawa
Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2018, hendaknya warga yang berdomilisi di Kabupaten Madiun yang belum melakukan perekaman Kartru Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) segera datang ke kantor kecamatan setempat untuk melakukan perekaman KTP El tidak dipungut biaya sepeser pun karena semuanya gratis.
Dengan mengikuti perekaman KTP El di kantor kecamatan, warga yang bersangkutan dapat masuk data base, sehingga dapat membantu pelaksanaan Pemilukada 2018.
“Ya terkait masalah perekaman KTP El di 15 kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Madiun, disana akan dibuka pelayanan perekaman, pendaftaran pemohon dan pengambilan KTP El cukup di kantor kecamatan saja dan warga tidak harus datang lagi ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kab Madiun seperti dulu. Karena semua sekarang sudah cukup dilayani di kantor kecamatan setempat,”kata Kepala Dispendukcapil Kab Madiun, Drs. P.W. Widodo dihubungi melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dispendukcapil Kab Madiun, Achmad Romadhon, SH kepada Bhirawa, Senin (23/4).
Dijelaskan oleh Romadhon, dalam pelayanan KTP El di Kab Madiun selama ini, Dispendukcapil Kab Madiun, selain melayani di kantor Dispendukcapil di jalan Alun-Alun Utara Madiun, pihaknya juga melakukan pelayanan KTP El keliling ke desa ke desa dan apabila ada warga yang sudah tua atau ada yang warga sakit, petugas ngalahi mendatangi rumah warga atau yang bersangkutan untuk dilakukan perekaman data.
“Ya dengan cara seperti terurai diatas sangat membantu kelancatan pelayanan KTP El di Kab Madiun tanpa ada hambatan. Kalau toh ada hambatan relatif kecil dan bisa diatasi tanpa menimbulkan masalah,”ungkap Romadhon berterus terang.
Melalui Bhirawa, Romadhon menghimbau kepada warga di Kab Madiun, hendaknya bagi warga yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, secepatnya datang ke kantor kecamatan setempat untuk melakukan perekaman data KTP Elektronik. “Dengan demikian, setidaknya, nama warga yang baru melakukan perekaman data di kantor kecamatan sersebut, namanya sudah masuk base data. Sehingga juga membantu kelancaran Pemilukada 2018 dan Pemilu secara Nasional tahun 2019,”pungkas Romadhon meyakinkan.
Mengutif data di Dispendukcapil Kab Madiun, Senin siang (23/4) sesuai Data Konsulidasi Bersih (DKB) semester 2 Tahun 2017 disebutkan, jumlah wajib KTP di Kab Madiun sebanyak 573.497. Sedang jumlah perekaman 541.619 dan yang belum 31.878.
Perincian wajib KTP di Kab Madiun sebanyak 573.497 terdiri laki-laki 283.811 dan perempuan 289.686. Adapun yang sudah perekaman laki-laki 267.824 dan perempuan 273.795. [dar.adv]

Tags: