Buka Tafsir yang Tepat untuk Pilkada

ruu-pilkada1Batu, Bhirawa
Adanya wacana kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, mengakibatkan banyak penafsiran dan pendapat dari banyak golongan. Hal ini pula yang memotivasi  Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badko Jatim menggelar diskusi publik terkait polemik tersebut. Diskusi yang digelar di Tenong Resto, Kota Batu, Senin (15/9) dihadiri praktisi politik dari KPUD Jatim M Arbayanto.
“Dipilih langsung atau melalui keterwakilan DPRD, sama-sama ditafsirkan demokratis. Namun MK (Mahkamah Konstitusi, red) yang berhak untuk memutuskan, tafsir mana yang tepat untuk diterapkan di negeri ini,”ujar Arbayanto.
Menurutnya, dipilih rakyat secara langsung atau melalui perwakilan di DPRD sama-sama dibenarkan UUD. Dalam UUD hanya disebutkan bahwa kepala daerah harus dipilih secara demokratis. Tinggal menafsirkan makna demokratis itu seperti apa, dan itu bisa bermacam-macam. “Kalau prespektif kedaulatan di tangan rakyat, berarti dipilih rakyat secara langsung. Kalau secara perwakilan, ya dipilih oleh DPRD. Mana cara yang dipilih, semuanya demokratis,” tambah Arbayanto.
Adapun dia sendiri menilai selama ini proses demokrasi di Indonesia sudah menggunakan infrastruktur secara langsung untuk pemilihan secara langsung. Artinya, keberadaan KPU saat ini memiliki kesiapan untuk pemilihan secara langsung.
Bagi dia, dipilih secara langsung atau keterwakilan, sama-sama memiliki konsekuensi. Keputusan nantinya pasti judicial review. “Ini kan persoalan regulasi yang diputuskan MK. Karena MK yang memiliki tafsir yang tepat untuk menafsirkan penafsiran konstitusi mana yang benar,” tegasnya.
Pro kontra RUU Pilkada memang terus bergulir. Organisasi Masyarakat (Ormas) Merpati, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang lebih memilih pelaksanaan pemilihan langsung.
Ketua Ormas Merpati Warsito mengatakan pilkada dipilih oleh anggota dewan itu telah mencederai demokrasi. Pilkada melalui DPRD merupakan langkah mundur dalam proses demokrasi di Indonesia. “Kami menganggap bahwa pilkada melalui DPRD itu adalah skenario besar yang akan dilakukan oleh salah satu partai yang kini mengusai kursi di DPR RI,” ujarnya.
Selain itu, tegas dia, kami juga menilai bahwa pembahasan RUU Pilkada tak lepas dari kekuatan politik untuk menghambat pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK). Padahal, pilkada secara langsung atau rakyat memilih langsung calon pemimpinnya merupakan harapan rakyat. Karena rakyat bisa menyuarakan aspirasinya sesuai dengan hati nuraninya. Dan jika pilkada dipilih oleh DPRD, maka rakyat akan kehilangan hak berdemokrasi. “Pilkada secara langsung merupakan kemenangan rakyat, bukan fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Dan harus diingat bahwa rakyat harus mendapatkan hak berdemokrasi untuk memilih calon pemimpinnya. Sehingga jika pilkada dipilih anggota DPRD, maka hak berdemokrasi rakyat terkebiri,” tutur Warsito.
Sementara itu anggota Komisi Hukum DPR RI  Ahmad Yani, berharap fraksi-fraksi di DPR tidak berubah sikap terkait RUU Pilkada yang saat ini masih dibahas. Sejauh ini hanya Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, dan Fraksi PKB yang mendukung pelaksanaan pilkada digelar secara langsung. Sementara Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, dan Fraksi PAN menginginkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
“Saya tidak ingin produk undang-undang di DPR tidak jadi hanya karena tekanan orang-orang yang mengatasnamakan publik. Apakah betul orang-orang yang demo itu menyampaikan aspirasi rakyat,” ujar Yani di Gedung DPR, Jakarta kemarin.
Sekretaris Majelis Pakar Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan jika semua rakyat menginginkan pilkada langsung, lanjut dia, mengapa proses pemilihan kepala daerah di Daerah Istimewa Jogjakarta justru diistimewakan. “Bila kita memang inginkan langsung, lalu kenapa Sultan dibiarkan diangkat. Kenapa masalah itu kita diam seribu bahasa. Kalau memang mau langsung, maka semuanya harus langsung, jangan ada yang diangkat-angkat,” katanya.
Sebagai jalan keluar, Yani mengusulkan agar proses pemilihan kepala daerah dikembalikan ke kewenangan masing-masing provinsi saja. “Mungkin jalan komproninya seperti menyerahkan kewenangan kepada daerah, apakah pilkada langsung atau tidak, biar daerah yang tentukan,” tuturnya. [nas,cyn]

Rate this article!