Bukan Cuti, ASN Berpolitik Harus Mundur

Fredy Poernomo

DPRD Jatim, Bhirawa
DPRD meminta agar ASN mematuhi segala aturan terkait netralitas dalam Pilkada. Sebab disinyalir masih ada ASN yang tidak netral dan bahkan diduga memberikan dukungan ke pasangan calon. Legislatif mengimbau jika ada ASN yang terlibat kampanye lebih baik mundur dari ASN.
“ASN dalam Pilkada tetap harus netral. Seandainya cuti, kan tetap ASN, itu harus tetap netral. Kecuali kepala daerah aktif. Ingin mesuport/kampanye tehadap salah satu calon kepala daerah harus cuti, karena kepala daerah aktif kan pejabat politis,” kata Anggota Komisi B DPRD Jatim, Dr Freddy Poernomo saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (25/11) kemarin.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa ketentuan yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berlaku bagi kepala daerah aktif, Gubernur/Bupati/Wali Kota itu pembina ASN.
Freddy yang juga mantan Ketua Komisi A DPRD Jatim ini melanjutkan, UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, disebutkan bahwa ASN tidak boleh berpolitik, termasuk berkampanye untuk dukungan terhadap calon Kepala daerah. “Kalau ingin berpolitik atau berkampanye terhadap salah satu calon harus mengajukan pengunduran diri dari ASN, bukan cuti,” paparnya.
Oleh sebab itu, Freddy menegaskan jangan ada penafsiran bahwa ASN kedudukannya sama dengan kepala daerah, ASN terikat dengan UU ASN, walaupun cuti, dan walau ada kerabat, istri, suami atau keluarga, tetap tidak boleh terlibat Kampanye.
“Tetapi, kalau menonton kampanye Pilkada, tidak masalah. Karena ASN punya hak pilih pada Pilkada. ASN mempunyai hak mengetahui terhadap visi misi calon kepala daerah, dan hadir tidak harus berpakaian dinas ASN,” terang Freddy.
Freddy yang pernah mengomandoi komisi bidang hukum dan pemerintahan ini kembali menjelaskan, Pasal 2 huruf “f” UU Nomor 5 Tahun 2014, yang dimaksud dengan azas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam rilisnya mengatakan, selama masa persiapan Pilkada 2020 pelanggaran netralitas ASN semakin tinggi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di daerah, yaitu gubernur, bupati dan wali kota di 67 daerah yang menyelenggarakan Pilkada, telah menindaklanjuti 131 temuan pelanggaran netralitas ASN atas rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.
“66 persen atau 86 kasus pelanggaran netralitas ASN, dari total 131 pelanggaran telah ditindaklanjuti oleh 41 Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi dan sanksi dari KASN,” sebut Kastorius dalam keterangan tulis, Selasa (24/11). [geh]

Tags: