Bukti Fotocopy SK dari Jaksa Dipertanyakan Keabsahannya

Beberapa saksi dihadirkan di sidang dugaan kasu korupsi pengadaan kapal floating dock di PT DPS, Kamis (11,7).

(Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di PT DPS)

Surabaya, Bhirawa
Sidang dugaan kasus pengadaan kapal floating dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) dengan terdakwa mantan Dirut PT DPS, Riry Syeried Jetta diwarnai penolakan. Pada sidang Kamis (11/7) lalu, kuasa hukum terdakwa, yakni Samuel Benyamin Simangunsong dari SBS & Associates (Attorney At Law) mempertanyaan bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada sidang ini, Jaksa menghadirkan delapan orang karyawan PT DPS sebagai saksi. Mereka adalah Ketua Tim Tender Modernisasi Alat PT DPS, Yudi Punggih; Manajer Hukum PT DPS, Yudi Bima Yuda; Manajer Sarana dan Fasilitas PT DPS, Gatot Winarto.
Selanjutnya, Layout Floating Dok PT DPS, Ayub Andi Rifai; Admin Pengarsipan Penomoran Surat, Diyah Novianti; Pengarsipan Adm Keuangan PT DPS, Lusiana; Staf Hukum PT DPS, Ahmad Fathoni Hendrawan dan Pimpinan Proyek pada Departemen Produksi PT DPS, Luhu.
Oleh Jaksa, para saksi dicecar berbagai pertanyaan. Salah satunya, terkait dengan job description para saksi, saat tergabung dalam tim komite investasi tentang pengadaan barang. Jaksa memakai dasar surat keputusan (SK) pengadaan barang, saat mencecar para saksi.
Saat itulah salah satu tim dari SBS yang bernama Apri Enrico Simanjuntak mempertanyakan keaslian surat keputusan (SK) yang dijadikan alat bukti tersebut. Sebab, bukti yang diajukan adalah hanya fotocopy sesuai dengan aslinya (legalisir).
“Saat sidang kami memohon pada Jaksa untuk menunjukkan bukti asli dari SK pengadaan barang itu,” kata Apri Enrico Simanjuntak, Minggu (14/7).
Sambung Enrico, saat mendapat protes tersebut. Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, meminta pada Jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk maju ke meja Hakim. Dan diminta untuk menunjukkan bukti yang diajukan Jaksa.
“Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP Jo Pasal 1888 KUHPerdata, kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar dapat dipercaya. Kalau bukan aslinya, maka wajar kita melakukan penolakan,” tegas Ivan Ezar Sihombing atau akrab disapa Samuel, juga sebagai tim SBS.
Samuel menambahkam, sesuai dengan Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985, surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti. Dalam kasus ini, Riry Syeried Jetta juga didakwa melakukan rekayasa back dated atas SK tersebut, untuk menggambarkan bahwa proses administrasi berjalan sesuai aturan.
Namun, sambung Samuel, saat tim kuasa hukum meminta pada Jaksa agar menunjukkan dokumen asli dari bukti yang diajukan itu, yang ada hanya fotocopy yang di legalisir.
“Kemana dokumen asli tersebut? Disisi lain, para staf bidang hukum mengakui membuat Surat Keputusan tersebut atas perintah Diana Rosa. Ada apa dibalik semua ini?,” heran Samuel.
Selain soal penolakan bukti, mereka juga mempertanyakan relevansi Jaksa yang mencecar para saksi terkait dengan tender pengadaan floating dock. Sebab, seluruh saksi satu suara menyatakan tidak tahu menahu mengenai proses dari tender proyek tersebut.
“Seluruh saksi jawabannya sama, mereka tidak tahu soal pengadaan itu. Sebab, mereka memang hanya menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidang dan kewenangannya saja. Dan hal itu diakui oleh para saksi dimuka persidangan. Soal pengadaan itu, memang dilakukan oleh level pimpinan mereka,” pungkasnya.
Persidangan yang diwarnai penolakan ini pun akhirnya ditunda oleh Majelis Hakim hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim. [bed]

Tags: