Bulan Februari Penyerahan Berkas Dukungan Calon Perseorangan

Lamongan, Bhirawa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan memaparkan tahapan calon dari jalur perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan di Pilkada 2020 mendatang.
KPU menyebutkan pada tertengahan Bulan Februari 2020 menjadi batas waktu ahir untuk menyerahkan persyaratan dukungannya ke KPU Lamongan.
“Penyerahan berkas dukungan calon dari jalur perseorangan pada tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020,” kata Ketua KPU Lamongan, Makhrus Ali, Selasa (3/12) siang.
Menurut Makhrus, panggilan Makhrus Ali, pada hari pertama hingga hari ke empat, penyerahan berkas dukungan itu laksanakan di Kantor KPU Lamongan pada jam 08.00 hingga jam 18.00. Sedangkan pada hari ke-lima dibuka hingga jam 24.00.
“Dokumen yang harus diserahkn oleh bakal calon dari jalur perseorangan diantaranya surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempeli foto kopi KTP Elektronik pendukung atau surat terketerangan” terang Mahrus.
Selain, lanjut Mahrus, adalah bakal calon perseorangan harus membawa surat mandat atau surat tugas yang diserahkan ke KPU untuk mendapat username dan password SILON.
“Surat mandat atau surat tugas harus memuat informasi terkait nama bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati beserta gelarnya, nomer induk kependudukan masing-masing bakal calon” ungkap Mahrus.
Hal itu, terang Mahrus, panggilan Ali Mahrus, sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 2218/PL.02.2-SD/06/KPU/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019 tentang Pengumuman Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon perseorangan. [aha]

Tags: