Bulan Ini, Dishub Terapkan Parkir Zona di 10 Titik

Surabaya, Bhirawa
Dinas Perhubungan Kota Surabaya akan menerapkan parkir zona di 10 titik parkir mulai 20 Maret mendatang. Sepuluh  titik tersebut yaitu di Jembatan Merah, Tugu Pahlawan, Tunjungan, Blauran, Embong Malang, Pasar Atom, Taman Bungkul, Balai Kota, Kertajaya dan Keputran.
Menurut Kepala UPTD Parkir Surabaya Timur, Tranggono, mengatakan, penentuan 10 kawasan yang masuk parkir zona mempertimbangkan 3 aspek, yaitu lokasi-lokasi tersebut merupakan pusat kegiatan masyarakat, sering terjadi kemacetan dan mobilitas kendaraan tinggi.
”Parkir Zona adalah bentuk pelayanan jasa parkir dengan ditetapkan tarif parkir tersendiri untuk setiap zona atau kawasan tertentu. Tujuan parkir zona bukan untuk mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi sebagai instrumen pengendali lalu lintas, jadi dengan parkir zona distribusi kepadatan lalu lintas akibat kegiatan parkir bisa terdistribusi,” katanya Kamis, (16/3).
Namun setelah melakukan sosialisasi dan mengeluarkan surat edaran kepada para juru parkir (jukir) terkait penetapan 10 zona, Dishub Kota Surabaya akan segera menerapkan parkir zona dimulai sejak Senin depan, 20 Maret 2017.
”Penerapan parkir zona sejak tanggal 20 Maret 2017. Kami sudah sosialisasi dan sudah mengeluarkan surat edaran kepada para jukir,” kata Tranggono.
Dia menjelaskan, bahwa dasar penerapan parkir zona ini adalah peraturan Wali Kota Surabaya nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman penetapan parkir zona di Kota Surabaya dan nomor 1 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran bernomor 974/62/436.7.14.3/2017.
Dalam isi Surat Edaran, secara detil dijelaskan tarif parkir untuk satu kali parkir. Oleh karena itu, para jukir diminta untuk menyesuaikan dengan tarif yang baru dan jumlah setoran sesuai dengan penggunaan jasa parkir.
”Surat Edaran itu sudah kami sebar sejak tanggal 14 Maret 2017 kemarinnya. Kami juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat sejak lama tentang penerapan parkir zona ini,” terangnya.
Adapun tarif parkir zona yang bakal diberlakukan adalah sebagai berikut, khusus untuk truck gandeng, trailer atau sejenisnya Rp15.000, truck, bus, atau sejenisnyaRp10.000.
Kemudian truck mini atau sejenisnya Rp7.500, mobil sedan, pick up atau sejenisnya Rp5.000, sepeda motor atau sejenisnya Rp2.000 dan sepeda Rp1.000. [dre]

Tags: