Bumbung Kosong Sukses Besar

Pilkada (44444444444)Coblosan pilkada serentak 2015, mengakhiri hiruk-pikuk demokrasi di daerah. Hasilnya bisa diketahui sore hari setelah coblosan, melalui hitung cepat lembaga survei independen (berdedikasi). Bahkan per-angka-an (persentase perolehan suara) tak jauh beda dengan perkiraan masyarakat luas. Hanya sebagian daerah tergolong “panas” tidak menampilkan hasil akhir, agar tidak menyulut ketegangan sosial. Namun terdapat pula daerah paling “sejuk” karena hanya menampilkan calon tunggal.
Pilkada dengan calon tunggal, merupakan fenomena baru dalam perhelatan demokrasi di daerah. Ini merupakan inovasi hukum hasil ketetapan MK (Mahkamah Konstitusi), setelah menguji materi gugatan terhadap UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. MK telah mengabulkan gugatan terhadap pasal 49 ayat (9), pasal 50 ayat (9), pasal 51 ayat (2) dan pasal 52 ayat (2). Ke-empat pasal tersebut dinyatakan “inkonstitusional bersyarat.” Khusus pasal 51 ayat (2) dan pasal 52 ayat (2), yang berhubungan dengan calon tunggal.
Dus pilkada dengan calon tunggal, tidak perlu diundur sampai tahun 2017. Melainkan dilaksanakan dengan cara semacam referendum. Semula, UU (Undang-Undang) Pilkada meng-antisipasi situasi calon tunggal, dengan cara mengundur jadwal pilkada. Cara itu dianggap bukan jalan keluar yang logis (dan manjur) mencegah ke-tidak menentukan pilkada. Syukur MK menetapkan jalan lebih logis, sesuai paradigma “lomba” demokrasi.
Pilkada dengan paslon (pasangan calon) tunggal, biasanya disebabkan incumbent sangat kuat, mendominasi popuilaritas (dan kemungkinan elektabilitas). Berbagai survei oleh lembaga survei yang dipublikasikan, maupun survei internal parpol, selalu meng-unggulkan incumbent. Kepala Daerah dengan perkiraan keterpilihan sampai 80%, dan ingin mencalonkan lagi, telah menjadi “momok” pilkada. Akibatnya, tidak ada paslon lain yang berani mencalonkan diri.
Tiga daerah dengan calon tunggal tetap bisa bersama-sama melaksanakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Ketiga daerah itu adalah kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Blitar (Jawa Timur), dan Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur. Ketiganya memenangi pilkada secara telak, dengan perolehan dukungan (mencoblos kotak) SETUJU, lebih dari 80%. Pilkada dengan calon tunggal, juga terkesan lebih sederhana, tidak perlu memajang spanduk dan baliho pasangan calon.
Pada surat suara pilkada calon tunggal, juga tidak ada foto pasangan calon. Pada kertas suara bagian atas tertulis, “APAKAH ANDA SETUJU ATAU TIDAK SETUJU PASANGAN CALON… DAN… MENJADI BUPATI DAN WAKIL BUPATI PERIODE  2015 – 2020.” Dibawah pernyataan tersebut terdapat dua kotak pilihan, masing-masing bertuliskan SETUJU dan TIDAK SETUJU. Kedua kotak itulah yang harus dicoblos salahsatunya.
Hasilnya, seluruh incumbent di tiga daerah memperoleh persetujuan masyarakat.  Misalnya, pasangan Rijanto-Marhaenis Urip Widodo (Ridho), menang telak di Blitar. Begitu pula di Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum (kader PPP) yang berpasangan dengan  Ade Sugianto (kader PDIP). Pasangan ini juga didukung Partai Golkar, PAN, dan PKS.  Walau partisipasi masyarakat Tasikmalaya sangat kecil (sekitar 30-an persen) yang hadir di TPS.
Pilkada, memang bagai sirkuit lomba, adu meraih suara suara pemilih sebanyak-banyaknya. Sirkuit lomba dibatasi dengan rambu-rambu, berupa UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (Gubernur, Bupati dan Walikota). Tetapi UU yang diproduksi bersama oleh DPR dan pemerintah, itu memiliki celah. Problemnya, adalah manakala sampai tahun 2017, situasinya tetap calon tunggal. Apakah pilkada akan diundur sampai tahun 2022?
Pengunduran pilkada, pasti tidak elok, dan mengganggu pelaksanaan pemerintahan daerah. UU Pilkada, tidak memiliki cara merespons calon tunggal. Walau secara adagium ke-demokrasi-an, calon tunggal berarti tiada yang berani maju dalam gelanggang pilkada. Mestinya, calon tunggal bisa dikukuhkan sebagai pemenang. Agaknya, politik (demokrasi pilkada) memiliki paradigm lain.

                                                                                                                ——— 000 ———-

Rate this article!
Tags: