BUMD Diminta Tak Paksa Kelola Migas

BUMDJakarta, Bhirawa
Daerah yang mendapat manfaat dari pengusahaan sumber daya Migas tidak harus dan memaksa BUMD-nya (Badan Usaha Milik Daerah) untuk terlibat langsung dalam pengelolaan. Jika BUMD belum siap dan belum memiliki sumber daya manusia trampil dalam seluk beluk pengusahaan Migas. BUMD yang belum siap ini sebaiknya mengambil manfaatnya saja dulu dari hasil pengusahaan. Sebab pengusahaan Migas selain butuh ketrampilan khusus, juga butuh beaya besar.
“Perlu disusun aturan perundangan yang mengatur partisipasi BUMD pada perngusahaan Migas di wilayahnya. Termasuk kewajiban kerjasama BUMD dengan Pertamina, tanpa membebani BUMD dengan pengeluaran biaya investasi dan risiko kerugian usaha. Jika BUMD belum siap dan tidak mampu, jangan dipaksa untuk ikut dalam pengusahaan. Jangan sampai BUMD merugi,” ujar Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Nasional Faisal Basrie dalam jumpa pers, kemarin.
Faisal Basrie lebih jauh menyatakan dalam jangka panjang, perlu dipertimbangkan untuk menata kembali skema pembagian pendapatn negara dari sektor Migas kepada Daerah. Sehingga Daerah dapat memperroleh pendapatan yang lebih pasti dan adil. Misalnya, bagian Daerah diambil dari First Pranche Petroleum atau dengan skema pembagian Royalty.
Dikatakan, pengalihan hak kontrak pengusahaan wilayah kerja Migas, seyogyanya tidak mengganggu kinerja dan operasional usaha Migas. Termasuk menjaga kesinambungan pemanfaatan sumber daya produksi dan sumber daya manusia. Peralihan kontrak Migas, perlu diarahkan untuk mendorong peningkatan peran dan perluasan usaha Pertamina ke luar negeri. Tanpa mengorbankan profesionalisme usaha hulu Migas.
“Sesuai amanat perundangan dalam PP no. 35/2004, Pertamina bisa mengambil alih pengusahaan wilayah kerja Migas yang habis masa kontrak nya. Penyertaan Pertamina pada pe ngusahaan wilayah kerja, bisa minimal selama 2 tahun sebelum berakhirnya masa kontrak,” jelas Faisal.
Ditegaskan, dalam kondisi diperlu kan, menjadi kewenangan Pertamina untuk menyertakan kontraktor lama pada masa pengelolaan kontrak baru. Pengushaan oleh kontraktor lama pada wilayah kerja Migas, dapat ditukar dengan hak Pertamina untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi Migas di negara lain.
Mengenai harga BBM Faisal Basrie berujar; penentuan harga eceran BBM dalam negeri, harus dihitung berdasar kan rumusan yangh pasti. Termasuk rumusan yang digunakan untuk menentukan besaran “alpha” nya. Dalam setiap perubahan harga BBM, besaran-besaran komponen harga BBM harus diumumkan kepada masyarakat.
Menyinggung Petral, Faisal berujar, upaya transformasi Petral menjadi perusahaan trading, sudah berjalan namun belum berhasil. Data yang dipaparkan mengenai kegiatan trading dengan pihak ketiga dengan volume cukup besar, ternyata pelimpa han dari trader lain, yang menjadi rekanan Pertamina dalam pengadaan BBM dan minyak mentah.
“Tim menganggap kegiatan trading tersebut bersifat semu atau tidak sepenuhnya dilakukan PETRAL. Tim mendesak untuk dilakukan audit forensik atas kontrak impor. Khususnya untuk pengadaan Januari/Juni 2015 dan Juli/Desember 2014. Kontrak impor untuk dua periode yang disebut terakhir, Januari/Juni 2014 dan Juli/Desember 2014, masing masing dilakukan pada akhir 2013 dan Juni 2014,” papar Faisal. [ira]

Rate this article!
Tags: