BUMD Profesional Harus Terapkan GCG

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memberikan paparan pada acara panel diskusi Kesiapan BUMD dalam menghadapi MEA 2015, di JX Internasional.

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo memberikan paparan pada acara panel diskusi Kesiapan BUMD dalam menghadapi MEA 2015, di JX Internasional.

Pemprov, Bhirawa
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang professional harus berfokus menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). Prinsip ini penting mengingat BUMD selaku badan publik dan sekaligus tangan kiri pemerintah daerah yang dapat menopang perekonomian daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Jatim Dr H Soekarwo, saat menjadi narasumber pada Panel Diskusi BUMD Expo 2014 mengangkat topik ‘Kesiapan BUMD Menghadapi MEA 2015’, di JX International Surabaya, Rabu (17/12).
Ia mengatakan, penerapan GCG merupakan salah satu langkah penting bagi BUMD untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggungjawab dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada pemegang saham, dewan komisaris, mitra bisnis, serta stakeholders lainnya.
Pakde Karwo, sapaan akrab Gubernur Jatim itu menyampaikan, prinsip GCG yang dapat diterapkan BUMD antara lain transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran/keadilan (fairness). “BUMD dikatakan sudah menerapkan Good Corporate Governance adalah BUMD yang mampu mengelola perusahaannya dengan prinsip-prinsip GCG,” ujar Pakde Karwo.
Dijelaskannya, prinsip transparansi merupakan keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Prinsip akuntabilitas menjadi kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organisasi sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Prinsip pertanggungjawaban (Responsibility) merupakan kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip kemandirian (dependency) sebagai suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun. Dalam pelaksanaan kegiatannya, BUMD harus mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT).
“Dari segi pengorganisasian, BUMD diserahkan kepada UU PT. Pemerintah jangan terlalu masuk setiap saat. Untuk itu, DPRD meminta informasi dari pemegang saham BUMD yakni gubernur. BUMD tidak bisa bergerak jika pemerintah terlalu ikut campur tangan,” katanya.
Untuk itu, Pakde Karwo setuju, jika beberapa perusahaan BUMD dijadikan perusahaan holding, kemudian perusahaan holding tersebut yang bertemu ataupun menyampaikan informasi kepada stakeholder. Jadi informasi mengenai BUMD melalui BUMD holding itu sendiri.
Sedangkan prinsip kelima yakni kewajaran/keadilan (fairness) dimaksudkan agar perusahaan dalam hal ini BUMD untuk tetap adil dan setara dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholders).
Selain prinsip GCG, Pakde Karwo juga mengambil langkah untuk meningkatkan peran serta BUMD dalam pengembangan ekonomi yakni membentuk asosiasi BUMD, mengefektifkan kerjasama diantara anggota asosiasi, dan menyinergikan kerjasama antar asosiasi.
Menurutnya, potensi BUMD seluruh Indonesia harus mampu bersinergi untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi lokal. Bukan hanya BPD yang didorong sebagai regional champion, tetapi seluruh BUMD harus dapat mengambil peran untuk menggerakkan perekonomian daerahnya masing-masing.
Pakde Karwo juga memaparkan perkembangan BUMD Jatim. Pemprov Jatim memiliki 12 BUMD. Dari keduabelas BUMD dibagi menjadi sosial, profit oriented jangka pendek/menengah, dan profit oriented jangka panjang.  Jumlah penyertaan modal Pemprov Jatim pada BUMD sampai dengan tahun 2014 mencapai Rp3,413 triliun Sedangkan untuk kontribusi BUMD terhadap PAD Jatim secara keseluruhan hingga tahun 2014 sebesar Rp2.375 triliun.
Sementara itu, Perwakilan IFC World Stefan S. Handoyo mengatakan, intervensi pemegang saham terhadap BUMD sudah bukan jamannya lagi. Sehingga independency dan profesionalitas BUMD sangat penting. Untuk itu, perlu adanya pembagian peran yang jelas antara pemegang saham, dewan direktur, dan dewan komisaris. Dalam Good Corporate Governance tidak terlepas dari peran dan tanggung jawab dewan direksi dan komisaris.
“Lima prinsip GCG memang penting untuk diterapkan dalam BUMD. Namun yang perlu dilakukan adalah mengaplikasikan prinsip-prinsip tersebut dalam operasional BUMD,” katanya. [iib]

Rate this article!
Tags: