BUMDes Dikelola Secara Profesional, Tingkatkan Pendapatan Asli Desa

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Bondowoso, Haeriyah Yulianti, S.Sos, M.M. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Bondowoso, Haeriyah Yulianti ,menghimbau seluruh pengurus BUMDes untuk menjalankan dan mengelola unit usaha desa itu secara profesional. Kata dia, agar dapat menyumbang Pendapatan Asli Desa Desa (PADes).

“Harus dikelola dengan baik dan profesional. Sudah banyak desa dari luar Kabupaten yang sudah makmur karena BUMdesnya berjalan dengan baik,”imbau Haeriyah.

Karena BUMDes yang dibentuk oleh Pemdes ini untuk mendapatkan keuntungan dari unit desa yang dijalankan. Bahkan, Pemerintah Desa turut memberikan modal dari Dana Desa yang didapat agar unit usaha milik BUMDes berjalan lancar sehingga dapat PADes.

Akan hal itu, Haeriyah meminta agar Kepala Desa wajib melaporkan pertanggungjawaban dari pengurus BUMDes terkait dengan progres usaha, kondisi keuangan, aset hingga kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Utamanya pada saat terjadi pergantian Kepala Desa.

Setelah dievaluasi, Kepala Desa bisa mengetahui perkembangan usaha hingga mempertimbangkan penyertaan modal selanjutnya.

“Untuk mengetahui sejauh mana perkembangannya. Utamanya jika ada pergantian Kepala Desa,” ujar mantan Kepala Diskominfo ini.

Dijelaskannya, ada Peraturan Baru tentang BUMDes namun sebelumnya pada tahun 2021 struktur BUMDes terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

Terbaru, kata Haeriyah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021, status pimpinan dan keanggotaan BUMDes dirubah menjadi Direktur dan pegawai.

“Sekarang menjadi pegawai. Kemudian yang ada hanya direktur begitu,” ungkapnya.

Untuk itu, Haeriyah mengimbau kepada seluruh Kepala Desa segera merubah struktur BUMDes dengan disesuaikan dengan aturan yang baru. Yakni dengan mengeluarkan Surat Keputusan Direktur BUMDes lewat Musyawarah Desa.

Yang selanjutnya Direktur terpilih dapat menunjuk pegawai BUMDes.”Pada 2023 nanti harus sudah menggunakan pola yang baru,” imbuhnya.

Haeriyah menegaskan, adanya perubahan peraturan tersebut harus dimanfaatkan dengan baik oleh Kepala Desa untuk merevitalisasi BUMDes di Desa masing-masing.

Ketika setelah dievaluasi ternyata pengurus BUMDes yang lama tidak mampu bekerja dengan baik atau tidak profesional, maka Kepala Desa mempunyai kewenangan untuk mengganti dengan person baru.

“Hal itu bertujuan agar Bumdes dapat berjalan sebagaimana mestinya. Karena sebetulnya Bumdes ini sumber PAD desa,” tandasnya. [san.gat]

Tags: