Bumi Wali Belum Bebas Dari Arak

Pemusnahan barang bukti Miras berbagai jenir yang beredar dikabupaten Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

Pemusnahan barang bukti Miras berbagai jenir yang beredar dikabupaten Tuban. (Khoirul Huda/bhirawa)

(Bupati Diminta Terjun Langsung)
Tuban, Bhirawa.
Kabupaten Tuban yang saat ini berjuluk “Tuban Bumi Wali” dengan semangat dan tujuan agar masyarakat tuban merujuk pada prilaku para Wali Allah, dimana sebelumnya Kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah dikenal dengan Bumi Ronggolawe ini masih saja tidak bisa lepas dari produksi minuman keras jenis arak yang sangat terkenal baik kwalitas-nya.
Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sudah dengan tegas melarang dan menutup puluhan industri pembutan bioethanol, akan tetapi para investor yang ‘mengkaryakan’ masyarakat tetap saja memproduksi, meski dengan cara sembunyi-sembunyi utamanya di wilayah Kecamatan Semanding Tuban.
“Mereka (masyarakat) sudah terlanjur merasakan ‘kenikmatannya’ dari hasil memproduksi Miras Arak, selain itu ada donatur yang mensuplai kebutuhan bahan baku pembuatan Arak,” kata salah satu sumber bhirawa dari warga Semanding yang meminta namanya dirahasiakan.
Sementara itu, Pasca Pemkab melakukan penutupan besar-besaran dan pelarangan pada tahun 2015,  disertai dengan penegakan peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2014 tentang larangan produksi, mengedarkan dan penguasaan terhadap miras, minuman keras jenis arak, akhir-akhir ini dengan tingginya permintaan disinyalir membuat mantan pembuat arak ataupun pemain baru tergoda untuk  memproduksi kembali minuman beralkohol dengan kandungan diatas diatas 10 persen tersebut.
“Baru saja kita grebek industri miras arak dengan kapasitas sekitar 200 liter lebih perhari. Itu dapat kita lihat dari banyaknya barangbukti dan besarya ukuran tungku penyulingan arak,” kata Wadiono Pelaksana Harian Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Menurut Wadiono, pabrik berskala besar tersebut adalah milik seorang warga Kelurahan Gedongombo Kecamatan Semanding bernama Kastowo, pemilik usaha yang sebelumnya telah mencium bau kedatangan petugs langsung kabur melarikan diri dan meninggalkan alat produksinya yang berada dikawasan terpencil dusun Widengan.
“Pabrik disembunyikan ditempa cukup terpencil, makanya sampai sebesar ini, baru dikatehui petugas, selain itu daerah ini juga bukan zona merah arak, makanya lolos dari pengawasan,” kata Wadiono.
Menanggapi masih maraknya peredaran arak di Kabupaten Tuban hal tersebut, pengasuh pondok pesantren Mambaul Futuh Jenu, Kiai Arifudin mengatakan, sikap tegas Pemkab Tuban dibutuhkan agar eksodus (perpindahan) industri miras tidak meluas.
“Bagaimanapun arak itu satu dari banyak bahan yang berpotensi merusak moral sekaligus kesehatan. Juga sudah jelas konsumsi miras adalah bentuk kemaksiatan,” kata Arifudin.
Pengasuh Pon.Pes Mambaul Futuh meminta Bupati Fathul Huda perlu ‘mempertajam taringnya’ agar peredaran misar dapat ditekan, jika perlu tuban bersih arak, agar jargon bumi Wali tidak sekedar jargon kabupaten saja.
“Jika perlu Bupati Turun tangan sendiri serta berdialog dengan mereka yang selama ini memperoduksi Miras Arak, apa yang dimau mereka para pembuat Miras, terutama lokasi pembuatan baru setelah pusatnya di Prunggahan Semanding dibersihkan,” Pinta Kiai Arifudin. (hud)

Rate this article!
Tags: