BUMN PerBankan Banyak Untung Tapi Sangat Sedikit Kucurkan Kredit

Diskusi forum legislasi bertema ” BUMN Sekarat, Akankah RUU BUMN Jadi Penyelamat ?”, Selasa (16/11).

Jakarta, Bhirawa.
Ekonom senior INDEF Prof. Didik J Rachbini tidak yakin, RUU BUMN (Badan Usaha Milik Negara) bisa menyelesaikan banyak permasalahan yng menimpa BUMN. Sebab, BUMN itu berwajah ganda, ada yang bagus, hanya seperempat nya saja dan banyak yang buruk. Namun bukan masalah baik-buruknya, tapi yang buruk itu, kenapa dan apa sebabnya.

“Misalnya BUMN perbankan. PerBankan itu sudah berhasil di reformasi, justru pada saat krisis. Disaat krisis, kesempatan untuk bangkit dari perbankan kita, relatif kuat, sekarang. Sehingga tahun 2008, ketika Malaysia ambles, Amerika ambles, perbankan Indonesia tetap kukuh. Krisis kedua tahun 1998, perbankan kita juga tetap kukuh. Salah satu penyebabnya  adalah tidak boleh berspekulasi dipasar modal. Tidak boleh memberikan kredit kepada pemilik nya,” ungkap Didik Rachbini dalam diskusi forum legislasi bertema ” BUMN Sekarat, Akankah RUU BUMN Jadi Penyelamat ?”, Selasa (16/11). Nara sumber lainnya, anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid (Golkar).

Menurut Didik Rachbini, kebanyakan permasalahan di BUMN itu berat. Yang solusinya hanya ada di DPR, di politik, tidak bisa tidak. Jika di politiknya berat, maka tambah berat pula permasalahan di BUMN. PerBankan memang bagus, tapi tidak semuanya. Kuburan kredit perBankan BUMN sangat sedikit. 

“PerBankan hanya memelihara kekuatan sendiri, sampai kekuatannya itu menjadi kelemahannya. Yakni gak ngucurin kredit. Dia kuat, per income nya, main di pasar uang. Dia kuat, tetapi kanan kiri gak dapat air, gak dapat kredit, itu kelemahan perbankan kita.Hanya ahli moneter yang harus nabrak, termasuk Komisi VI DPR RI harus menabraknya. Supaya Bank betul-betul konsen untuk mengucapkan kredit,” tutur Didik Rachbini.  

Dikatakan, UU itu bukan masalah utama. Yang cukup utama sekarang adalah institusi tingkat bawah dan perilaku. Menteri BUMN Eric Tohir, seorang profesional yang baik, lama-lama bisa gak kuat, dengan memasukkan orang orang sembarangan ke BUMN yng dipimpinnya.

Nusron Wahid berpendapat; Dalam proses penyelamatan, dari 144 BUMN yang ada, sekarang menjadi 40 BUMN, diturunkn statusnya menjadi anak perusahaan. Masing-masing entitas, berdiri sendiri, tidak bisa melakukan mutasi antar rekening. Contoh, ketika bank Mandiri maupun Pertamikna mengalami over likuiditas. 

“Sementara, sebaliknya, ketika Garuda mengalami krisis liquiditas, Menteri BUMN tidak serta merta menolong dengan cepat Garuda, dengan menggunakan keuangan yang ada di internal BUMN,” jelas Nusron.

Kenapa hal tersebut diatas terjadi, karena entitas berbeda. Mau tidak mau, entitas ini karena masih menggunakan government judgement rule. Keuangan pendapatan Pertamikna, harus men-stor-kan dulu kepada Kas Negara. Kemudian dibahas lagi antara Meneg BUMN dan Menkeu dengan DPR. TeNtunya melibatkan juga Presiden. 

“Apakah uangnya ini dikucurkan ke Garuda atau tidak, hingga prosesnya terlalu lama. Nah ini akibat dari government judgement rule tidak bisa melakukan aksi koperasi. Dalam artimutasi rekening mengambil keputusan dengan cepat dalam menolong sebuah BUMN yang sedang selaput atau sekarat,” jelas Nusron

Oleh karena itu, satu-satunyalangkah dalam UU BUMN ini, ada pemikiran untuk m=embuat format ulang. Bagaimana pengelolaa==n BUMN itu. Kementerian BUMN, dijadikan sebagai pengelola BUMN dan sebagai kuasa perwakilan pemegang saham secara utuh. (ira).