Buntaran Terpilih Jadi Wabup Lumajang

Situasi-sidang-Paripurna-pemilihan-Wakil-Bupati-Lumajang.

Situasi-sidang-Paripurna-pemilihan-Wakil-Bupati-Lumajang.

Lumajang, Bhirawa
Perhelatan pemilihan calon Wakil Bupati (Wabup) Lumajang yang sempat terjadi kekosongan pasca meninggalnya Syahrazad Masdar (bupati  Lumajang) kini terjawab dalam sidang paripurna pemilihan wakil Bupati yang digelar di gedung DPRD Lumajang, kemarin.
Setelah melalui mekanisme yang telah diatur dalam tata tertib pemilihan akhirnya Dr. Buntaran Suprianto, M. Kes, terpilih sebagai Wakil Bupati Lumajang sisa bhakti 2015-2018, yang dipilih dengan cara voting terbuka oleh anggota DPRD termasuk ketua DPRD Lumajang Agus Wicakson S.Sos yang juga langsung memilih Buntaran.
Sehingga Buntaran mendapatkan dukungan mutlak dari angota DPRD Lumajang sebanak 46 suara, sedangkan lawannya yakni H. Lutfi Irbawanto hanya mendapatkan 3 suara. Dengan demikian calon Wakil Bupati yang diusung dari Partai Golkar dan partai Demokrat I Lumajang Drs. As’at malik M.Ag. untuk periode 2015-2018.
Pemilihan wabup ini, awalnya berlangsung landai-landai saja. Baru situasi menjadi cukup tegang setelah masuk pada masalah sistem pemilihan apakah memakai musyawarah mufakat atau voting. Bahkan hujan interupsi tak bisa dihindari. “Saya atas nama pribadi dari Fraksi PDIP, mengusulkan agar pemilihan ini menggunakan musyawarah mufakat,” kata Sholikin dari Fraksi PDIP. Kemudian disusul Jatmiko dari Fraksi Partai Golkar.
Sesuai asas tertinggi dalam pemilihan di negara kita, maka atas nama Fraksi Partai Golkar, Sujatmiko mengusulkan agar pemilihan dilakukan secara musywarah mufakat. Kemudian berturut-turut usulan dari Fraksi Nasdem, FKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Keadilan dan Pembangunan dan Fraksi Gerindra. “Kami bukan ikut-ikutan, tapi memang seharusnya pemilihan ini dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat,” kata Khusnul Khuluq dari PKS.
Sementara itu dari Fraksi Amanat Nasional, menghendaki agar pemilihan dilakukan dengan menggunakan voting. “Baik, karena tidak ada titik temu, maka kami waktu diskor untuk melakukan lobi-lobi antar fraksi apakah tetap menggunakan musyawarah mufakat atau voting,” tukas Agus Wicaksono, S.Sos, pimpinan sidang paripurna.
Sekitar 15 menit kemudian seluruh anggota fraksi, masuk kembali ke ruangan untuk melanjutkan tahapan berikutnya. “Ternyata, tidak ada kesepakatan untuk dilakukan musyawarah mufakat. Untuk itu, kita putuskan pemilihan wabup menggunakan sistem voting,” pungkas Agus Yudha, panggilan karibnya.
Sistem voting pun, karena opsinya ada 2 yakni voting terbuka atau tertutup, maka Agus Yudha kembali menawarkan kepada 49 anggota DPRD yang memiliki hak pilih. Satu persatu secara bergiliran fraksi mengemukakan pendapatnya. Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat,  FKP, Gerindra, Fraksi Golkar, mengusulkan agar pemilihan dilakukan voting tertutup.  Sementara Fraksi PAN menginginkan voting tertup.
“Kita harus menjaga psikis kalau pemilihan dilakukan secara voting terbuka,” ungkapnya. Tentu saja, mayoritas fraksi di dewan yang sepakat voting terbuka, menolak usulan PAN tersebut. “Bapak pimpinan sidang, semuanya kan sudah jelas. Ada yang menginginkan voting terbuka dan voting tertutup. Tawarkan kepada quorum siapa yang setuju voting tertutup dan siapa yang sepakat voting terbuka,” ungkap Sigianto dari Fraksi Kebangkitan Bangsa.
Akhirnya, pimpinan sidang meminta agar yang setuju pemilihan voting tertutup berdiri. Dari 49 anggota dewan yang setuju voting tertutup hanya 3 orang yakni dari PAN. Sedangkan selebihnya menyatakan setuju voting terbuka. Begitu pula saat dilakukan pemilihan, yang memilih Lutfi Irbawanto, SH sebanyak 3 orang sedangkan yang memilih dr. Buntaran Supriyanto, M. Kes 46 orang.
“Sudah kita ketahui bersama bahwa yang memilih saudara dr. Buntaran Supriyanto 46 orang dan saudara Lutfi Irbawanto 3 orang,” ungkap Agus Yudha lalu diikuti appalus peserta sidang paripurna pemilihan wabup. Selanjutnya pembacaan surat keputusan dr.Buntaran sebagai Wakil Bupati Lumajang masa  sisa jabatan 2015-2018. [mb10]

Rate this article!
Tags: