Buntut Penolakan Pasien, Dinkes Sampang Mediasi RS Nindhita dan DKR

Mediasi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang

Sampang,Bhirawa
Buntut penolakan pasien BPJS di Rumah Sakit (RS) Nindhita Sampang terus bergulir. Bahkan selasa 13/10/2020, Proses mediasi antara pihak Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sampang dan RS Nindhita yang difasilitasi Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang tak berujung dan belum menemukan titik temu antar kedua belah pihak.

Menurut Mahfud Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sampang, ia membenarkan selasa kemaren, ada pertemuan kami DKR yang mewakili pasien yang ditolak RS Nidhita, difasilitasi Dinas Kesehatan Sampang, dalam pertemua tersebut juga menghadirkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sampang, serta Direktur BPJS. Dari pihak Rumah Sakit Nindhita dihadiri langsung oleh Direkturnya, dr Turah. Pertemuan sendiri berlangsung di kantor Dinas Kesehatan Sampang. Rabu (14/10/20).

Lanjut Mahfud, pertemuan itu dimaksudkan untuk mencari jalan keluar tentang pasien yang ditolak oleh Rumah Sakit Nindhita beberapa hari lalu. Sayangnya dalam pertemuan tersebut Dinkes, IDI, BPJS, dan pihak Rumah Sakit Nindhita hanya membicarakan regulasi kesehatan. Bahkan, tak satu katapun yang menyinggung permasalahan penolakan pasien 2 hari lalu.

“Rapat mediasi yang bertele-tele tersebut, membuat kami sangat kecewa dan meninggalkan rapat sebagai bentuk protes dan kami belum sempat menyampaikan tuntutan, bahkan dari pihak RS yang langsung dihadiri direktur RS Nindhita tidak membawa saksi dari rumah sakit yang menolak pasien BPJS tersebut, bahkan mediasinya terus berputar putar dipembahasan regulasi semata, tidak menyentuh persoalan penolakan pasien BPJS. oleh sebab itu, dalam waktu dekat kami akan melaporkan kasus ini pada DPRD Kabupaten Sampang”Pungkas Mahfud.

Menurut Mahfud Pernyataan RS Nindhita sejak awal sangat blunder, Pasien Mariyeh yang menggunakan BPJS tidak bisa dengan alasan tidak ada dokternya, malah anehnya pasien BPJS tersebut ditawarkan pakai jalur pelayanan umum di RS tersebut. hal ini sudah pertentangan dengan Undang-undang bahwa Rumah Sakit tidak boleh menolak pasien apapun alasannya, namun saat pasien datang tidak diberikan pelayanan apapun misalkan di infus atau pelayanan medis lainnya, hanya ditawarkan pilihan dan regulasi administrasi, bahkan pasien tersebut berangkat sendiri ke RSUD Sampang untuk mendapatkan pelayanan medis.

“Tuntutan kami jelas sejak awal kami melakukan penyegelan dengan poster, pihak RS Nindhita harus meminta maaf secara terbuka pada keluarga pasien, kemudian pihak BPJS mengevaluasi kontrak kerjasama dengan RS tersebut, bahkan kalau perlu sanksi cabut ijinnya”tegas Mahfud.

Sementara ditempat terpisah, Managemen RS Nindhita yang di wakili oleh A Zaini selaku Humas saat dihubungi via telepon, ia membenarkan kalau ada pertemuan yang difasilitasi Dinas Kesehatan dan kami datang, karena pihak DKR keluar sebelum acara selesai sehingga tidak ada keputusan apapun. Rabu (14/10/20).

Dikatakan A. Zaini, Intinya kita ikut apa yang menjadi tuntutan mereka, dan kami sudah sangat terbuka, jadi intinya miskomunikasi saja, kami bukan menolak pasien BPJS karena saat itu hari Minggu dan dokter penanggungjawabnya berada di luar kota, kami sudah koordinasi dengan BPJS apabila kita melakukan pelayanan dengan dokter yang beda, maka konsekwensinya tidak bisa dicairkan atau di klaimkan. Bahkan sejak awal bidan desanya tidak menelpon kita, bahkan setelah kita telusuri dari pihak Bidan Desa pasien tersebut ingin menggunakan pelayanan jalur umum.

“Terkait tuntutan mereka kami harus meminta maaf pada keluarga pasien monggo saja, wong mereka rapat kemaren workout tidak sampai selesai rapat yang difasilitasi Dinas Kesehatan Sampang”Tambahnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, DKR memprotes tindakan Rumah Sakit Nindhita yang dianggap menolak pasien bernama Mariyah, warga Desa Bapelle, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Mariyah merupakan pasien BPJS yang akan melakukan persalinan.(lis)

Tags: