Bunyamin Gantikan Ahsan sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo

Bunyamin dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kab Probolinggo, Bhirawa.
DPRD Kabupaten Probolinggo secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Bunyamin sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Probolinggo sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo.
Bunyamin dilantik sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Probolinggo menggantikan Ahsan. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo.

Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Hj. Khofifah Indar Parawansa Nomor : 171.426/916/011.2/2022 tanggal 9 September 2022 Tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Pelantikan PAW anggota DPRD Kabupaten Probolinggo ini dihadiri oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, perwakilan Forkopimda, KPU Kabupaten Probolinggo dan Bawaslu Kabupaten Probolinggo serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Prosesi pelantikan ini diawali dengan pengucapan sumpah janji oleh Bunyamin yang dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan tanda PIN anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo, Kamis (22/9) menyampaikan ucapan selamat kepada Bunyamin yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

“Harapannya saudara Bunyamin bisa mewarnai DPRD Kabupaten Probolinggo, terutama bagaimana bisa mengawal kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Sementara Bunyamin mengaku sangat bersyukur karena masih ditakdir menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo lagi. Sebelumnya jabatan yang sama diembannya pada tahun 2014-2019. Harapannya bisa memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo.

“Mudah-mudahan saya mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat dan rakyat Kabupaten Probolinggo semakin maju,” harapnya.

Ahsan sediri sudah ditahan kejaksaan sejak 31 Januari 2022. Sebab, politisi dari Kecamatan Tongas tersebut tersandung kasus dugaan korupsi. Ia tersandung kasus dugaan korupsi program Lembaga yang Mandiri dan Mengakar pada Masyarakat (LM3) yang dipimpinnya pada 2018.

Saat itu, dia mengajukan proposal bantuan dana hibah pengadaan mesin penggilingan padi dan jagung ke Kementerian Pertanian (Kementan). Bantuan itu diajukan melalui Yayasan Assakdiyah di Desa Dungun, Kecamatan Tongas.
Bantuan yang diterima mencapai Rp 110,5 juta. Namun, fakta lapangan ditemukan data fiktif terkait pemanfaatan dana hibah untuk pengembangan mesin penggilingan.
Saat ini, Ahsan telah divonis hukuman lebih dari 1 tahun. Namun begitu, JPU mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).

Sementara itu, dari hasil pleno KPU Kabupaten Probolinggo, Pengganti Ahsan ialah Bunyamin. Ahsan pada Pemilu 2019 lalu di Dapil 7, yakni Tongas, Sumberasih, dan Lumbang, berhasil memperoleh 4.305 suara. Sedangkan Bunyamin meraup 4.198 suara.(Wap.hel)

Tags: