Bupati Anas Minta Layanan Taksi Ditingkatkan

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas

Banyuwangi, Bhirawa
Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, mendorong operator taksi di kabupaten setempat untuk meningkatkan kualitas layanan jasa. Upaya ini merespons semakin positifnya arus pariwisata dan investasi yang masuk ke Bumi Blambangan.
Ia mengaku sudah tiga tahun belakangan menyosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dalam rangka pembinaan kepada armada taksi yang beroperasi. “Supaya memperbaiki kualitas layanan. Kita juga menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean,” kata Bupati Anas di kantornya, Selasa (13/1).
UU mengamanatkan operator taksi wajib berbadan hukum. Aturan ini diperkuat PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Mengutip pasal 79 di PP 74 Tahun 2014, kata Anas, tanpa berbadan hukum maka ijin operasi armada taksi tidak diperbolehkan. Badan hukum yang dimaksud seperti BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas dan koperasi untuk angkutan penumpang orang.
Merespons UU, pihaknya pun telah mengeluarkan SK Bupati Nomor 188/387/KEP/429.011/2013 Tentang Penetapan Wilayah Operasi dan Kebutuhan Angkutan Taksi di Kabupaten Banyuwangi yang diteken pada 20 Mei 2013. Di SK Bupati tersirat secara gamblang bahwa idealnya kebutuhan taksi di Banyuwangi sebanyak 214 unit dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku. Itu sebabnya dia membuka seluasnya kompetisi antar operator taksi supaya memacu persaingan sehat dengan layanan prima untuk memenuhi slot yang ditetapkan.
Perihal protes pemilik armada taksi Osing terhadap keberadaan taksi Bosowa, Bupati Anas mengaku telah memberikan banyak toleransi dan kelonggaran perijinan operasional bagi taksi Osing dengan harapan segera berbenah. Toleransi diberlakukan sejak tiga tahun lalu. “Jika saya mau sesuai aturan, taksi Osing seharusnya tidak boleh beroperasi karena tidak punya badan hukum. Ada laporan juga bahwa oknum taksi Osing memasang tarif kelewat mahal, ini mencoreng citra Banyuwangi,” kata Bupati Anas.
Bupati Anas berharap pemilik taksi Osing segera membentuk badan hukum sekaligus memperbaiki layanan. Di Banyuwangi saat ini terdapat tiga operator taksi, yakni Bosowa (PT Merpati Wahana Taksi) sebanyak 10 unit, Ramayana taksi (PT Ramaya) sebanyak 3 unit, dan taksi Osing tanpa badan hukum sebanyak 28 unit armada. “Rencana taksi Bluebird akan masuk,” kata Anas.
Sebagai jalan tengah, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Banyuwangi telah menggelar diskusi pada 5 Januari lalu yang melibatkan organda, sopir taksi osing, bosowa, dan kepolisian. Hasilnya: taksi osing diberikan slot pool di tujuh titik, yakni  Pelabuhan ASDP, terminal Sritanjung, Hotel Mirah, terminal Sasak Perot, terminal Brawijaya, Mall of Sritanjung, dan Hotel Ketapang Indah.
Sementara Taksi Bosowa hanya mendapatkan tiga titik, yakni pool bosowa, Hotel Santika, dan RS Fatimah. Di luar titik pangkalan tersebut, mereka dibebaskan bersaing menjaring penumpang. Kesepakatan diteken langsung oleh Suprayogi selaku Kepala Dishubkominfo Banyuwangi.
Kasi Lalu Lintas Dishubkominfo Banyuwangi, Andi Sucahyono, mengatakan perundingan juga memberikan kesempatan kepada taksi osing supaya melakukan peremajaan armada dalam waktu dua bulan sejak kesepakatan diteken. Setelah dua bulan, pihaknya membebaskan bosowa, taksi osing, dan ramayana saling berkompetisi secara sehat di Banyuwangi untuk melakukan layanan bersama. “UU melarang ada monopoli armada taksi,” ujarnya.
Menurut Andi alasan keberatan taksi osing bahwa keberadaan taksi bosowa menggerus ekonomi rakyat tidak berdasar. Ia banyak mendapat keluhan soal layanan taksi osing. Sebelumnya taksi osing di bawah Koperasi Pelita Kota. “Argometer tidak jalan dan terkadang tidak ada AC. Padahal konsumen taksi ini kalangan menengah atas yang ingin layanan prima,” ujarnya.
Praktik ini, kata Andi, melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggara Angkutan Orang di Jalan. Aturan ini menjelaskan armada taksi wajib memakai argometer dan kalibrasi setiap tahun di metrologi. Taksi osing juga tidak mengantongi ijin operasi dan ijin usaha. “Hanya ijin kartu pengawasan yang berlaku 6 bulan sekali,” katanya.
Bupati Anas mendorong polisi dan dishub segera menindak sesuai aturan yang berlaku agar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan optimal. Data yang dihimpun Bhirawa, puluhan sopir taksi osing dikabarkan akan menggelar demonstrasi di kantor bupati pada Rabu (14/1). Mereka memprotes keberadaan taksi bosowa. [nan]

Tags: