Bupati Angkat Staf Ahli yang Tak Ahli

Pelantikan lima staf ahli oleh Bupati Nganjuk Drs Taufiqurrahman yang banyak mengundang pertanyaan di kalangan dewan.

Pelantikan lima staf ahli oleh Bupati Nganjuk Drs Taufiqurrahman yang banyak mengundang pertanyaan di kalangan dewan.

Nganjuk, Bhirawa
Pengangkatan lima pejabat sebagai staf ahli oleh Bupati Nganjuk Drs Taufiqurrahman menuai kritikan pedas dari kalangan dewan. Pasalnya kelima staf ahli yang dilantik pada awal 2015 itu dianggap tidak memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan bidang kerjanya.
Pejabat yang baru saja dilantik sebagai staf ahli adalah Drs Mokhamad Yasin MSi, semula menjabat Sekretaris Dinas Dikporada dengan  jabatan baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Kemudian Ir Istanto Winoto MM, semula Kepala Kantor Ketahanan Pangan kini menjabat Staf Ahli Bidang Pemerintahan.
Selanjutnya Harjanto ST, semula Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Daerah, jabatan baru Pj Staf Ahli Bidang Pembangunan. Selain itu Drs Djoko Wasisto MPd, Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, jabatan baru Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik. Sedangkan Ir Yudhi Gunarko MM yang semula Sekretaris Dinas Pertanian Daerah dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan. “Bupati dalam mengangkat staf ahli hanya memandang golongan kepangkatannya saja,” ungkap Basori Sag anggota DPRD Nganjuk dari Partai Gerindra, Kamis (8/1).
Secara kepangkatan memang para staf ahli yang dilantik bupati telah memenuhi syarat yakni eselon II. Namun bila dilihat dari keahlian, masing-masing staf ahli sangat tidak memiliki kompetensi di bidangnya. Seperti Djoko Wasisto latar belakang pendidikannya adalah guru di bidang olah raga. Selama karirnya juga di bidang pendidikan hingga dia menjabat di level struktural. Namun oleh bupati diangkat menjadi staf ahli bidang hukum.
Demikian halnya, M Yasin yang sejak memulai karir PNS hingga eselon II, dia tidak pernah keluar dari dunia pendidikan. Namun M Yasin dipaksakan menjadi Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia. Sedangkan Istanto Winoto yang ditunjuk sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan latar belakang kompetensinya adalah pertanian. “Kami menyayangkan pengangkatan staf ahli yang tidak memiliki keahlian di bidangnya,” keluh Basori.
Basori bahkan memprediksi kelima staf ahli yang diangkat tidak akan difungsikan oleh Bupati Taufiqurrahman. Karena Bupati Taufiqurrahman, menurut Basori, juga mengetahui bahwa staf ahli yang telah diangkatnya memang tidak ahli. Apalagi, kelima staf ahli yang baru dilantik tersebut juga belum memiliki kantor atau ruang tempat mereka bekerja. “Payah juga, mengangkat staf ahli tapi kantor atau ruang kerja belum jelas, mau ditaruh di mana?” tandas Basori.
Sementara itu  Bupati Taufiqurrahman menyampaikan, lima staf ahli tersebut sengaja dilantik karena jabatan staf ahli lama dibiarkan lowong. Hal ini dilakukan karena merujuk bahwa staf ahli di pemerintahan daerah harus ada. “Memang belum kami isi setelah lama kosong, tapi memang seluruh Indonesia, jabatan ahli harus ada,” terangnya.
Bahkan Bupati Taufiqurrahman berdalih pengangkatan staf ahli sebagai upaya untuk mengoptimalkan layanan kepada masyarakat serta membantu kinerja bupati. Pasalnya, kelima staf ahli tersebut secara struktural bakal bertanggungjawab langsung  kepada bupati.
Menurut bupati, secara birokrasi terdapat dua staf, yakni ahli dan staf khusus. Staf ahli membantu bupati dalam kerangka berpikir untuk pelaksanaan, perencanaan, serta evaluasi pembangunan secara menyeluruh. Sedangkan, staf khusus dijabat oleh pejabat lain yang ada pada dinas masing-masing. Bupati menyebut, dalam pelantikan saat itu, terdapat seorang yang masih berstatus  pejabat sementara lantaran golongannya belum memenuhi syarat. “Karena golongannya belum mencukupi, masih IV A,” tegasnya. [ris]

Rate this article!
Tags: