Bupati Baddrut Tamam, Pimpin Pemusnahan Miras Hasil Kerja Polres Pamekasan

Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam saat mengamati minuman beralkohol ditunjukan Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar.

Pamekasan, Bhirawa
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam menegaskan pentingnya kebersamaan dan kerjasama antar elemen dan stakeholder terkait untuk melakukan pencegahan agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi narkoba dan minuman keras (miras). Karenanya, Miras beredar di Pamekasan disebabkan banyak masyarakat yang mengunakan.

Penegasan Bupati ini usai memimpin pemusnahan barang bukti sekitar 2.670 botol miras berbagai merek, di Lapangan Nagara Bhakti depan Mandhepa Agung Ronggosukowati Pamekasan, Selasa (2/2).

Pemusnahan, menggilas botol miras dengan kendaraan Selinder, dihadiri Ketua DPRD Fathorrahman, anggota Forkopimda, Sekdakab Pamekasan, Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini, Ketua PD Muhamadiyah Pamekasan Daeng Ali Taufiq, Ketua PD Persis KH Mursalin dan Wakil Ketua PCNU Pamekasan.

elanjutnya, Bupati mengatakan pemusnahan miras ini hasil kerja luar biasa dari pihak Polres Pamekasan beserta jajarannya, dan dibantu semua stakeholder untuk pemberantaasan hilirnya miras di Pamekasan. Dia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait.

“Tugas bersama antara ulama, Ormas Islam dan pemerintahan adalah memperbaiki moralitas masyarakat agar tidak muncul permintaan miras. Kalau tidak ada permintaan maka masyarakat tidak akan menggunakan miras, termasuk narkoba dan jenis maksiat lainnya yang dilarang oleh agama dan undang undang. Tugas berat, disamping kuratifnya juga harus diutamakan menjaga moralitas ummat,” terangnya.

Untuk itu, pinta Bupati, perlu ada sudut pandang yang sama tentang edukasi dan transformasi bahaya narkoba, bahaya miras serta bahaya tindakan amoral lainnya. Karena itu dia mengajak semua elemen bergandengan tangan mendukung langkah Polres Pamekasan dan Forkopimda melakukan tindakan pencegahan terhadap masyarakat yang masih menggunakan miras.

Tindakan itu, kata Badrut Tamam, bersama sama melakukan edukasi dan pendidikan yang baik bagi masyarakat untuk menjauhi tindakan yang tidak bermoral. Yakni, tindakan mengkonsumsi miras dalam sudut pandang kesehatan, agama maupun regulasi negara, tegas dilarang.

“UU melarang, agama melarang, maka tidak ada alasan bagi kita untuk menggunakan miras, tinggal kemudian kesadaran kolektif ini ditumbuhkan di tengah-tengah masyarakat untuk merubah perilaku, membangun kesadaran baru meningkatkan moralitas dan iman masyarakat agar tidak menggunakan miras,” jelasnya.

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar dalam laporannya mengungkapkan 2.670 botol miras dari berbagai merek, hasil operasi jajarannya selama dua bulan terakhir. Operasa itu untuk menjaga Kamtibmas dan mencegah terjadinya tindakan kriminalitas. Dia berterima kasih karena dalam operasi ini banyak dukungan Pemkab, Forkopimda, alim ulama dan ormas Islam.

Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini mendukung penuh langkah Polres berantas Miras. Karena Miras merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang memiliki dampak luas timbulnya tindak kriminalitas dan kejahatan lainnya.

Dukungan disampaikan pengurus NU, Muhammdiyah dan Persis Kabupaten Pamerkasan. Mereka juga berterima kasih kepada Polres Pamekasan yang serius lakukan operasi miras dalam upaya menjaga moralitas dan Kamtibmas. [din]

Tags: