Bupati Bersama PN Situbondo Deklarasi Menuju ZI-WBK dan WBBM

Ketua PN Situbondo bersama Bupati Dadang Wigiarto dan jajaran Forkopimda saat menandatangani deklarasi menuju ZI-WBK dan WBBM, Kamis (21/2). [ sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
PN Situbondo akhirnya mengikuti Kejaksaan Negeri dan Polres serta Pemkab Situbondo dalam program ZI-WBK dan WBBM, Kamis (21/2).
Hadir dalam pencanangan tersebut diantaranya Bupati Situbondo Dadang Wigiarto dan seluruh jajaran Forkopimda dengan Kepala Rutan Alip Purnomo serta Ketua MUI Situbondo KH Saiful Muhyi. Para mitra PN Situbondo lainnya serta kalangan pengacara ikut hadir dalam program tersebut.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di gelar secara resmi di Pengadilan Negeri kelas 1B, Kamis pagi (21/02).
Para pejabat Forkopimda yang ikut hadir diantaranya Dandim 0823, Kapolres, Kepala Rutan, Kejari, Kepala BPN, Ketua MUI dan Kepala Cabang BRI.
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Hj Toetik Ernawati menegaskan Zona Integritas (ZI) sudah dicanangkan pada Agustus 2018 dan harus diulang kembali atas perintah Mahkamah Agung.
“Kegiatan deklarasi ini disaksikan oleh empat jajaran peradilan di bawah Mahkamah agung. Diantaranya Pengadilan Negeri (PN) atau Umum; Pengadilan Agama (PA), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Militer (PM),” ungkap Toetik.
Toetik kembali mengungkapkan, jajaran PN dengan program ZI-WBK dan WBBM ini, ia sangat berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Kota Santri Situbondo.
Meskipun sangat susah memenuhi standar adil seperti yang diinginkan masyarakat, Toetik sangat optimis, upaya lembaganya kan berbuah manis di masa mendatang.
“Ini karena kalau adil menurut aturan per-undang undangan belum tentu adil di mata masyarakat,” jelas Toetik.
Untuk menuju WBK dan WBM, lanjut Toetik, PN telah menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga kedepan tidak semua orang bisa datang ke PN. Yang pasti, sebutnya, hanya orang yang memiliki kepentingan saja yang bisa datang ke PN Situbondo.
“Kami juga sudah menandatangani pakta integritas dengan instansi pemerintah dan lembaga vertikal lainnya untuk mendukung terwujudnya program ZI-WBK dan WBBM ini,” papar Toetik.
Di sisi lain, Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menegaskan ukuran adil di setiap lembaga tentunya berbeda-beda. Namun pencanangan keadilan dan ZI pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan kepuasan publik terhadap pelayanan yang diterima.
Bupati Dadang menyebutkan, parameter ZI sendiri telah diatur dan diperjuangkan di Mahkamah Agung, termasuk tata cara memberikan pelayanan publik yang terbaik dan pelayanan dokumen dan berkas juga sudah diatur dengan jelas.
“Di sana juga disebutkan bagaimana cara bekerja secara jujur, adil dan tansparan. Jika filosofis pelayanan publik diterapkan dan sinergis dengan lembaga lain maka akan tercipta suasana pelayanan publik yang luar biasa,” pungkas Bupati Dadang. [awi]

Tags: