Bupati Blitar Berharap Pilkades Serentak Desember 2016 Kondusif

Drs. H Rijanto. [Hartono/Bhirawa]

Drs. H Rijanto. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Blitar siap menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 15 Desember 2016.  Hal ini ditegaskan oleh Peraturan Daerah  Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa tanggal 29 September 2016 dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 35 Tahun 2016  tanggal 3 Oktober 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pengangkatan, pelantikan serta pemberhentian Kepala Desa.
Diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso, S.STP, M.Si, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini berbeda dengan tahun 2013 lalu, dimana untuk Pilkades Tahun 2016, calon tidak harus warga Desa setempat.
”Asalkan sudah sebagai Warga Negara Indonesia atau WNI sudah memenuhi syarat untuk mengikuti pencalonan Kades,” kata Suhendro Winarso, Rabu (19/10) kemarin.
Lanjut Suhendro Winarso, jika sampai terjadi calon tunggal, maka Pilkades tidak bisa dilaksanakan dan harus mengikuti Pilkades serentak berikutnya. Selain itu jika terdapat jumlah perolehan suara yang sama diantara para calon, mekanisme mengikuti tata cara yang didasarkan pada Peraturan  Bupati yang telah ditetapkan.
“Selain itu pada aturan yang baru, anggaran tidak dibebankan kepada Calon Kades, dimana anggaran Pilkades serentak bersumber dari APBDes dan APBD,” jelasnya.
Dalam pelaksanaan Pilkades serentak yang dibiayai oleh APBD meliputi antara lain biaya operasional DESK pemilihan Kepala Desa, biaya pelantikan, honor anggota DESK pemilihan Kades, honor petugas kemanan, biaya makan dan minum petugas keamanan, pengadaan surat suara, kotak suara dan honorarium panitia Pilkades. Sedangkan biaya yang ditanggung oleh APBdes diantaranya biaya pembuatan TPS, honorarium petugas keamanan di TPS, biaya rapat dan sewa meja kursi.
“Pelaksanaan Pilakdes serentak yang akan berlangsung 15 Desember 2016 mendatang tersebut diharapkan berlangsung lancar dan tetap kondusif. Terkait Peraturan tentang  Pilkades serentak ini, masyarakat Kabupaten Blitar bisa mengakses melalui situs blitarkab.go.id,” kata Bupati Blitar, Drs. Rijanto.
Sementara itu, sesuai dengan Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/289/409.012/KPTS/2016  nama-nama desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak pada Tahun 2016 yaitu ada 21 Desa yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Blitar. Desa-desa tersebut yaitu di Kecamatan Udanawu Desa Karanggondang, Kecamatan Srengat meliputi Desa Maron dan Wonorejo, Kecamatan Ponggok di Desa Gembongan, Bacem dan Bendo, Kecamatan  Sanankulon meliputi Desa Sanankulon dan Bendowulung, Kecamatan Nglegok di Desa Bangsri, Kecamatan Garum di Desa Pojok, Kecamatan Talun di Desa Jeblog dan Jabung, Kecamatan Selopuro di Desa Jambewangi, Kecamatan Wlingi di Desa Tembalang, Kecamatan Kesamben di Desa Jugo, Kecamatan Selorejo di Desa Selorejo dan Pohgajih, di Kecamatan Wates di Desa Mojorejo, di Kecamatan Binangun di Desa Rejoso, Kecamatan  dan Kecamatan Panggungrejo di Desa Panggungrejo dan di Kecamatan Bakung di Desa Plandirejo.
Sedangkan jadwal tahapan Pilkades serentak  Pada Tahun 2016 di Kabupaten Blitar sesuai dengan Keputusan Bupati Blitar Nomor 188/290/409.012/KPTS/2016 antara lain pada tanggal 5 sampai 15 Oktober 2016 Pembentukan Panitia Pemilihan Kades dengan keputusan BPD, 10 sampai 20 Oktober  Pembentukan KPPS dengan Keputusan Kades atas usulan Panitia Pemilihan Kepala Desa, 21 sampai dengan 28 Oktober Pemutakhiran dan Validasi Data Penduduk untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara, 29 s/d 31 Oktober pengumuman DPS sekaligus perbaikan data pemilih jika ada usulan, 1 s/d 3 Nopember pencatatan Daftar Pemilih Tambahan, 4 s/d 6 Nopember Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan, 7 s/d 9 Nopember pengumuman DPS yang sudah diperbaiki dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai daftar pemilih tetap. Untuk pendaftaran calon kades tanggal 25 s/d 2 Nopember dan diperpanjang pada 3 s/d 23 Nopember jika yang mendaftar kurang dari dua orang. Pelaksanaan Pilkades serentak pada 15 Desember 2017 dan pengesahan , pengangkatan kepala desa pada 30 Desember 2016 s/d 29 Januari 2017. Pelantikan Kades  pada tanggal 30 Januari 2017.  [htn.adv]

Tags: