Bupati Blitar dan Dewan Terancam Tak Gajian

APBD 2015Kabupaten Blitar, Bhirawa
Jika penetapan APBD tahun anggaran 2015 molor, dipastikan Kepala Daerah dan DPRD terancam tidak menerima gaji. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 903/6865/SJ tentang Percepatan Penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015.
Kepala Daerah dan DPRD yang tidak menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenakan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama enam bulan.
Informasi itu dibenarkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Marhenis Urip Widodo, sehingga pasca alat kelengkapan Dewan terbentuk Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar secara maraton melakukan pembahasan RAPBD 2015. “Sehingga pada pertengahan Desember 2015 RAPBD 2015 sudah ditetapkan dan selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi,” kata Marhenis Urip Widodo.
Lanjut Marhenis Urip Widodo, pada minggu ke 4 bulan Desember hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur sudah turun sehingga setelah melalui pembahasan oleh DPRD Kabupaten Blitar pada Rabu 24 Desember 2014 telah ditetapkan. “Kami bersyukur Kabupaten Blitar terhindar dari sanksi tersebut, sehingga kedepan akan lebih tertib dan lebih baik lagi,” ujarnya.
Secara terpisah Bupati Blitar, Herry Noegroho, SE, MH membenarkan jika ada surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri terkait dengan adanya percepatan pembahasan RAPBD 2015. Sehingga Tim anggaran Ekskutif dan Badan Anggaran Legislatif berusaha semaksimal mungkin agar penetapan APBD 2015 tidak molor. [htn]

Tags: