Bupati Blitar Desak Warga Segera Urus e-KTP

e-ktpKab.Blitar, Bhirawa.
Sebagai bentuk tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar, Pemerintah Kabupaten Blitar berharap pelaksanaan program Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang biasa dikenal dengan E-KTP yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat bisa terealisasi 100 persen di Kabupaten Blitar.
Diungkapkan Bupati Blitar, H Herry Noegroho, SE, MH, pihaknya menegaskan kepada warga Kabupaten Blitar yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang biasa dikenal dengan E-KTP untuk segera melakukan pengurusan karena syarat dan mekanisme sangat mudah.
“Kami minta kepada warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang biasa dikenal dengan E-KTP segera mengurus, sehingga di Kabupaten Blitar bisa tercapai secara maksimal sesuai dengan jumlah penduduk di Kabupaten Blitar wajib memiliki E-KTP,” kata H Herry Noegroho, SE, MH.
Selain itu dikatakan  H Herry Noegroho, SE, MH, dengan dimilikinya E-KTP akan memudahkan pendataan penduduk di Kabupaten Blitar, dimana jumlah penduduk Kabupaten lebih dari 1 juta yang tentunya setiap tahunnya akan mengalami perubahan wajib E-KTP karena usianya bertambah. “Bagi warga yang sudah wajib mengurus E-KTP, sebaiknya segera dilakukan. Karena E-KTP sebagai data induk untuk melakukan kepengurusan administrasi lainnya,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, S.Sos, adanya program E-KTP ini dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/Nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini terjadi disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
“Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk menghindari pajak, memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota, mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya, menyembunyikan identitas (seperti teroris) serta memalsukan dan menggandakan KTP,” katanya.
Oleh karena itu didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kemudian Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
“Sehingga saat ini kalau sudah memiliki e-KTP yang sudah satu saja yang bisa dimiliki, berbeda dengan sebelumnya bisa saja satu orang memiliki dua atau lebih KTP dengan daerah yang berbeda,” kata Eko Budi Winarso, S.Sos.
Selain itu fungsi e-KTP selain sebagai identitas jati diri juga berlaku secara Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya, juga untuk mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, serta terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan, utamanya pelaksanaan pembangunan Daerah dengan data penduduk yang akurat dengan syarat telah berusia 17 tahun, menunjukkan surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan, mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan dan foto kopi Kartu Keluarga (KK). “Untuk e-KTP selain terdata secara Nasional, data yang ada pada masing-masing e-KTP tidak bisa dipalsukan karena tersimpan secara elektronik,” pungkasnya. [htn.adv]

Tags: