Bupati Blitar Desak Warga Segera Urus e-KTP

e-KTP (1)Kab.Blitar, Bhirawa.
Bagi penduduk Kabupaten Blitar yang sampai saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang biasa dikenal dengan E-KTP yang telah digulirkan oleh Pemerintah Pusat diharapkan bisa tuntas tahun ini.
Bupati Blitar, H Herry Noegroho, SE, MH meminta kepada semua warga Kabupaten Blitar yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang biasa dikenal dengan E-KTP untuk segera melakukan pengurusan.
“Kami berharap penduduk yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang biasa dikenal dengan E-KTP segera mengurus, sehingga di Kabupaten Blitar bisa tercapai secara maksimal sesuai dengan jumlah penduduk di Kabupaten Blitar wajib memiliki E-KTP,” kata Bupati Blitar.
Selain itu dikatakan Herry, dengan dimilikinya E-KTP, akan memudahkan pendataan penduduk di Kabupaten Blitar, dimana jumlah penduduk Kabupaten sebanyak 1 juta lebih tentunya setiap tahunnya akan mengalami perubahan wajib E-KTP karena usianya bertambah.
“Bagi masyarakat yang sudah wajib mengurus E-KTP, sebaiknya segera dilakukan. Karena E-KTP sebagai data induk untuk melakukan kepengurusan administrasi lainnya,” ujarnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, S.Sos, untuk Program E-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk menghindari pajak, memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota, mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya, menyembunyikan identitas (seperti teroris) serta memalsukan dan menggandakan KTP.
“Karena itu didorong oleh pelaksanaan Pemerintahan Elektronik (E-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau E-KTP,” kata Eko Budi Winarso, S.Sos.
Sedangkan fungsinya, selain sebagai identitas jati diri juga berlaku secara Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya, juga untuk mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, serta terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan, utamanya pelaksanaan pembangunan Daerah dengan data penduduk yang akurat dengan syarat telah berusia 17 tahun, menunjukkan surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan, mengisi formulir F1.01 (bagi penduduk yang belum pernah mengisi/belum ada data di sistem informasi administrasi kependudukan) ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kelurahan dan foto kopi Kartu Keluarga (KK).
“Jika dibandingkan dengan KTP biasa ada banyak perbedaan, untuk E-KTP selain terdata secara Nasional, data yang ada pada masing-masing E-KTP tidak bisa dipalsukan karena tersimpan secara elektronik,” terangnya. Bahkan untuk melakukan pendataan E-KTP pihaknya menyiapkan personil yang bekerja sesuai dengan jam kerja, yakni pagi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dengan istirahat selama satu jam pada pukul 12.00 sampai 13.00 WIB.
“Untuk loket pelayanan kami buka setiap hari pada jam kerja dengan sistem antrian agar tertib serta teratur dalam pelaksanaan pendataan. Kami juga menghimbau untuk tidak menggunakan jasa calo yang bisa merugikan masyarakat,” imbuhnya. [htn.adv]

Tags: