Bupati Blitar Imbau Warga Segera Urus Akta Kelahiran

AktaKabupaten Blitar, Bhirawa
Untuk mengantisipasi kelahiran bayi yang tidak masuk dalam daftar Adminsitrasi Kependudukan (Adminduk), Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Blitar segera mengurus Akta Kelahiran sebagai persayaratan kependudukan.
Diungkapkan Bupati Blitar, H Herry Noegroho, SE, MH, sebagai bentuk tertib dalam bidang Adminsitrasi Kependudukan di Kabupaten Blitar, ada beberapa hal yang wajib segera diurus oleh masyarakat, dimana salah satunya adalah Akta Kelahiran setelah anak lahir.
“Kami menghimbau kepada orang tua, wajib untuk segera mengurus Akta Kelahiran setelah anaknya lahir, ini merupakan salah satu bentuk tertib Adminsitrasi Kependudukan,” kata H Herry Noegroho, SE, MH.
Lanjut H Herry Noegroho, SE, MH, Akta Kelahiran merupakan bukti yang sah atas status anak yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, dimana ini wajib dimiliki setiap Warga Negara karena menjelaskan peristiwa kelahiran dengan menjelaskan nama anak, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua dan kewarganegaraan.
“Bahkan PNSpun saat ini yang belum memiliki Akta Kelahiran, kami wajibkan untuk segera megurus. Sebab selain harus diketahui Nama, siapa orang tuanya juga merupakan sebagai alat bukti untuk kelengkapan dokumen lainnya,” jelasnya.
Ditambahkan Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso, S.Sos, kewajiban memiliki Akta Kelahiran ini sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan KTP Elektronik, dimana ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk melakukan pengurusan Akta Kelahiran, diantaranya Surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dan sebagainya), Foto copy KTP dan Kartu Keluarga kedua orang tua/yang bersangkutan, Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan setempat (stempel basah/asli), Foto copy Akta Nikah/Perkawinan orang tua yang dilegalisir, menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya dan mengisi formulir permohonan.
“Sesuai dengan aturan yang baru, untuk anak yang usianya lebih dari 1 tahun, sebelumnya harus melalui penetapan Pengadilan Negeri, saat ini bisa langsung mengurus tanpa adanya persyaratan tersebut, namun harus ada saksi yang jelas,” ujar Eko Budi Winarso, S.Sos.
Sementara perlu diketahui pelayanan Administrasi Kependudukan yang dilayani di Dispendukcapil Kabupaten Blitar diantaranya pengurusan KTP yang saat ini menjadi E-KTP baik baru maupun memperbarui karena masa waktunya sudah habis, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian serta beberapa pelayanan Administrasi Kependudukan lainnya sesuai dengan tentang Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan KTP Elektronik. [htn*]

Tags: