Bupati Blitar Instruksikan Jaga Ketertiban di Bulan Ramadan

Drs. H Rijanto. [Hartono/Bhirawa]

(Imbau Tutup Total Semua Tempat Hiburan Malam)
Kabupaten Blitar, Bhirawa
Selama menjalani Ibadah Puasa Romadlon 1438 H/2017M, Bupati Blitar, Drs. H Rijanto, MM menginstruksikan  kepada masyarakat Kabupaten Blitar untuk menghormati sekaligus meningkatkan kekhusukan bagi umat Islam saat menjalankan ibadah puasa pada bulan suci Ramadhan.
Bahkan melalui instruksinya Nomor 286 Tahun 2017, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kades/Lurah se-Kabupaten Blitar untuk mengadakan kegiatan diantaranya, menciptakan suasana dan menjaga kesucian bulan Ramadhan serta menghormati orang yang berpuasa dengan memerintahkan kepada pengusaha restoran, rumah makan, cafe, atau warung yang buka pada waktu siang hari agar memakai tabir atau satir.
“Sedangkan bagi yang tidak berpuasa hendaknya menghormati orang yang berpuasa antara lain dengan tidak makan minum dan merokok sembarang tempat secara menyolok,” kata Drs. H Rijanto, MM. Sedangkan untuk meningkatkan amalan ibadah pada bulan Puasa, pihaknya juga berharap umat Islam bisa melaksanakan semua kegiatan dengan lancar diantaranya mulai melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih, Tadarus Al Quran, Pengajian di Masjid, Mushola, Langgar atau tempat lain yang memungkinkan secara tertib, mengadakan pembinaan dan bimbingan keagamaan pada masyarakat sebagai  usaha meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan YME, meningkatkan usaha pembinaan rohani bagi karyawan, karyawati di Lingkungan Badan, Dinas, Inspektur, Sekretariat DPRD, Bagian,  Kecamatan, Kelurahan/Desa masing-masing.
“Namun untuk menghormati masyarakat yang sedang istirahat, penggunaan pengeras suara pelaksanaan Tadarus Al Quran maksimal pada pukul 22.00 WIB. Selain itu juga dilarang ronda sahur menggunakan pengeras suara atau sound system diatas kendaraan dan alat angkutan lainnya,” jelasnya.
Lanjut Drs. H Rijanto, MM, pihaknya juga menginstruksikan untuk menggalakkan pelaksanaan kegiatan ibadah sosial keagamaan dengan meningkatkan pembinaan dan pelaksanaan zakat, infaq dan shodaqoh mulai tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten. Juga menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten secara khidmad.
“Dengan harapan Ibadah Puasa Ramadhan ini semua mendapatkan berkah dan semua bisa berjalan dengan lancar di semua tingkatan pada rangkaian kegiatan di masing-masing Desa/Kelurahan,” ujarnya.
Bupati Drs. H Rijanto, MM juga menegaskan agar menyiapkan perayaan Idul Fitri dengan menyelenggarakan takbir dan melaksanakan sholat Idul Fitri baik di masjid maupun lapangan dengan melakukan koordinasi Panitia Hari Besar Islam (PHBI) setempat, serta memasang spanduk-spanduk yang berisi himbauan untuk menghormati, menjaga dan menggairahkan kegiatan pada bulan suci Ramadhan. Selain itu dalam instruksi Bupati Blitar juga melarang masyarakat memproduksi, menyimpan, memperdagangkan dan membunyikan patasan atau bunyi-bunyian keras. Bahkan termasuk larangan dan menutup semua tempat karaoke di wilayah Kabupaten Blitar.
“Semua tempat hiburan malam selama bulan Ramdhan harus tutup untuk menjaga ketenangan dan ketertiban selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” terangnya.
Sementara selain disosialisasikan, salinan instruksi tersebut diantaranya disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Komandan Kodim 0808 Blitar, Kapolres Blitar, Kapolresta Blitar, Kepala Pengadilan Negeri Blitar, Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Komandan Yonif 511 Blitar, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blitar dan Ketua MUI Kabupaten Blitar. [htn.adv]

Tags: