Bupati Blitar Larang Warga Ronda Sahur Pakai Sound System

Bupati Rijanto

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Kegiatan warga Ronda Sahur keliling kampung atau desa yang selama ini menggunakan sound system mendapat larangan keras langsung dari Bupati Blitar, Drs. H Rijanto, MM.
Bupati Blitar, Drs. H Rijanto, MM mengatakan hal ini dilakukan demi menjaga situasi selama Bulan Suci Ramadhan agar tetap aman dan kondusif. Bahkan pihaknya juga telah membuat Surat Edaran yang berisi tentang kegiatan dan larangan yang boleh dilaksanakan selama Bulan Suci Ramadhan.
“Surat Edaran ini telah diserahkan kepada jajaran Camat dan Kades, serta diharapkan bisa disampaikan kepada masyarakat,” kata Bupat Rijanto.
Lanjut Bupati Rijanto, untuk kegiatan Ronda Sahur, masyarakat dilarang menggunakan sound system artinya diminta hanya menggunakan alat musik tradisional saja, sehingga ini tidak akan menggangu waktu istirahat masyarakat yang lainnya. Namun jika ditemukan ada masyarakat yang tetap melakukan ronda sahur dengan menggunakan sound system maka akan ditindak oleh petugas berwajib.
“Yang jelas jika nantinya ada masyarakat yang tetap menggunakan sound system untuk kegiatan ronda sahur pasti akan ada tindakan dari petugas yang berwajib,” jelasnya.
Selain itu dikatakan Bupati Rijanto, hal ini perlu ditekankan dan dipahami oleh masyarakat sebab saat ini masyarakat Kabupaten Blitar rata-rata tengah menyukai hiburan dengan sound system yang besar.
“Sehingga jangan sampai masyarakat justru melakukan hal tersebut pada momen Bulan Suci Ramadhan,” terangnya.
Bupati Rijanto juga menambahkan, demi menciptakan suasana dan menjaga kesucian bulan Ramadhan serta menghormati orang yang berpuasa, pihaknya juga memerintahkan kepada pengusaha restoran, rumah makan, cafe, atau warung yang buka pada waktu siang hari agar memakai tabir atau satir.
Sedangkan bagi yang tidak berpuasa hendaknya menghormati orang yang berpuasa antara lain dengan tidak makan minum dan merokok sembarang tempat secara menyolok.
“Kemudian dalam pelaksanaan tadarus Al Quran dilarang menggunakan pengeras suara luar melebihi pukul 22.00 WIB,” imbuhnya. [htn]

Tags: