Bupati Blitar Sampaikan Empat Ranperda, Dewan Segera Bentuk Pansus

Tampak Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM saat menyampaikan penjelasan usulan 4 Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/5) kemarin. [Hartono/Bhirawa]

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Setelah disampaikannya Penjelasan Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan dari Eksekutif dalam Rapat Paripurna, Senin (20/5) kemarin, DPRD Kabupaten Blitar segera bentuk Panitia Khsus (Pansus)
Sebelumnya DPRD Kabupaten Blitar melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) telah membahasnya untuk menentukan layak tidaknya Ranperda tersebut untuk dibahas.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto menjelaskan, ada empat Ranperda yang disampaikan Bupati Blitar, diantaranya Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, Ranperda tentang Badan Pemusyarakatan Desa, Ranperda tentang Sistem Perencanaan, Penganggaran, dan Pengendalian Pembangunan Daerah, serta Ranperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum Daerah.
“Selanjutnya Dewan melalui Fraksi-Fraksi akan menentukan Anggota Pansus untuk membahas empat Ranperda tersebut. Harapannya, pembahasan empat Ranperda bisa berjalan lancar dan segera disahkan. Mengingat beberapa diantaranya mendesak untuk segera digunakan sebagai payung hukum bagi Desa,” kata Suwito Saren Satoto.
Lanjut Suwito, pihaknya juga meminta Pemkab Blitar dalam hal ini yang mengusulkan pembahasan Ranperda ini selalu proaktif serta segera melakukan koordinasi dengan Dewan pada saat ada hal yang diperlukan dalam pembahasannya seperti Ranperda tentang Desa.
“Seperti Ranperda tentang Desa ini meman sederhana namun sangat penting untuk segera ditindaklanjutinya. Sehingga kami berharap semua OPD terkait pembahasan Ranperda ini sama-sama membantu,” tegasnya.
Bupati Blitar, Drs. Rijanto, MM mengatakan, ada empat Raperda yang telah disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, yakni meliputi Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, Raperda tentang Badan Pemusyarakatan Desa, Raperda tentang Sistem Perencanaan, Penganggaran, dan Pengendalian Pembangunan Daerah, serta Raperda tentang Sistem Penyediaan Air Minum Daerah, dimana Bupati Rijanto menegaskan seluruh OPD harus mendukung pembahasan Raperda tersebut dan membantu DPRD Kabupaten Blitar untuk bisa segera tuntas dalam perjalan pembahasannya.
“Raperda yang diusulkan merupakan amanah Undang-Undang dari Pemerintah Pusat, sehingga kami berharap Ranperda ini bisa segera terselsaikan dengan baik untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat bersama,” kata Bupati Rijanto.
Bahkan dikatakan Bupati Rijanto, pihaknya bersama jajaranya di OPD siap membantu Dewan untuk kebutuhan informasi serta data untuk memudahkan penyelsaian Ranperda tersebut.
“Mengingat keempar Ranperda tersebut berkaitan dengan kebijakan masyarakat secara langsung seperti tentang Pemerintahan Desa,” pungkasnya. [htn]

Tags: