Bupati Bojonegoro Imbau Kaji Usulan UMK

Karikatur Ilustrasi

Karikatur Ilustrasi

Bojonegoro, Bhirawa
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2017 diusulkan senilai Rp1.677.000. Usulan tersebut naik dibanding UMK 2016 yang senilai Rp1.462.000. Dimana penghitungan tersebut dengan memasukkan sektor Migas dinilai tidak tepat. Namun usulan tersebut belum final, karena sampai sekarang masih di meja Bupati.
Menurut, Bupati Bojonegoro, Suyoto, minta dewan pengupahan mengkaji dasar angka pertumbuhan Migas. “Harus dikaji, sebab kalau industri Migas sudah tidak ada lagi, maka UMK tidak ikut merosot,” kata Bupati. Masih ada waktu untuk merombak sebelum diusulkan ke Gubernur.
“Saat ini kita masih menghitung untuk UMK, banyak pertimbangan di dalamnya,” ujar Kepala Dinsosnakertrans Bojonegoro, Adi Wicaksono,” Selasa (8/11).
Menurutnya, jika kenaikan UMK hanya dilihat berdasarkan kenaikan PDB dari sektor migas, maka itu tidak sepenuhnya baik. Harus dilihat pula dampak kelanjutannya jika sektor migas suatu saat menurun. “Kalau sekarang naik tinggi, lalu tahun berikutnya sektor migas ini berkurang, apa mau turun UMK nya. Sedangkan harusnya setiap tahun naik,” tuturnya.
Di sisi lain, pihaknya juga melihat dari pihak pengusaha di Kabupaten Bojonegoro yang mungkin juga keberatan jika kenaikan UMK terlalu tinggi. Karena biaya yang akan dikeluarkan oleh perusahaan pasti meningkat. “Kalau gaji tinggi, ada kemungkinan pengurangan pegawai. Jika seperti itu karyawan juga yang akan dirugikan,” jelasnya.
Untuk itu dalam penentuan UMK ini Dinsosnakertran dalam pengajuannya akan lebih bijaksana melihat kondisi di Kabupaten Bojonegoro. Dengan tidak mengurangi pertimbangan dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebelumnya, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mendesak pemkab segera mengesahkan usulan UMK 2017, karena harus masuk ke gubernur paling lambat 40 hari sebelum Januari 2017. Artinya, pada minggu ketiga November, usulan tersebut sudah harus ditandatangani gubernur.
Sesuai usulan dewan pengupahan, UMK 2017 menjadi Rp1.677.000 naik dari tahun ini Rp1.462.000. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2017 baru akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 21 November 2016 mendatang. [bas]

Tags: