Bupati Bondowoso Ajukan Tujuh Raperda

Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni.

Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni.

Bondowoso, Bhirawa
Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni mengajukan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso. Nantinya tujuh Raperda tersebut akan dibahas bersama untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat Bondowoso.
Ketujuh raperda tersevut diantaranya akan mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ijin Mendirikan Bangunan, Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perubahan Nama Kecamatan Sempol Menjadi Kecamatan Ijen, Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso.
Menanggapi pengajuan tersebut ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Bondowoso HM Tohari S.Ag menyambut positif pengajuan 7 raperda tersebut. Menurutnya sebelum naik ketingkat paripurna pihaknya sudah melakukan pembahasan ditingkat fraksi terkait kebutuhan akan 7 raperda tersebut bagi Kabupaten Bondowoso.
“Kami sudah melakukan pembahasan di tingkat fraksi terkait urgensi 7 raperda tersebut bagi Kabupaten Bondowoso, karena ketika ditetapkan menjadi Perda maka aturan tersebut harus dilaksanakan dan jika di langgar harus ada sangsi yang tegas,” katanya. [har]

Rate this article!
Tags: