Bupati Bondowoso Akui Ketua Bakorwil V Ditunjuk Sebagai Pj Sekda

Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin saat dikonfirmasi di RM Lestari kemarin. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, nomor: 821.2/3636/204/2020 yang tertanggal 31 Agustus 2020. Tentang Penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso.

Yang memutuskan, bahwa Kepala Bakorwil V Jember, R. Tjahjo Widodo, SH. M.Hum, ditunjuk sebagai penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso. Dijelaskan juga bahwa pejabat Pj Sekda sebagaimana disebutkan, paling lama tiga bulan. Atau berhenti saat dilantik Sekda Bondowoso definitif.

Masih dalam surat keputusan tersebut, diterangkan pula tentang penonaktifan H Syaifullah, S.E, M.Si., sebagai Sekda Bondowoso yang berdasarkan surat keputusan Bupati Bondowoso nomor 188.45/766/430.4.2/2020. Tertanggal 25 Agustus 2020.

Akan hal itu saat dikonfirmasi, Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin tak menapik, dan mengakui bahwa dirinya telah menerima Surat Keputusan (SK) tembusan itu, terkait penunjukan Pj (penjabat) Sekda Bondowoso, pengganti H Syaifullah, S.E, M.Si.

Bupati Salwa pun membenarkan, jika yang ditujuk sebagai Penjabat Sekda Bondowoso dalam SK tersebut, adalah Kepala Bakorwil V Wilayah Jember Provinsi Jatim, R. Tjahjo Widodo, SH. M.Hum,.

“Iya, suratnya sudah sampai kemarin. Benar yang ditunjuk Pak Tjahjo Widodo. Langsung Penjabat atau Pj. Mulai aktif besok. Mungkin hanya tiga bulan,” katanya saat dikonfirmasi usai mengikuti pisah sambut Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, di RM Lestari, Rabu (2/9).

Sementara saat ditanya terkait status Syaifullah, S.E, M.Si., Bupati Salwa menerangkan bahwa untuk saat ini Syaifullah menjadi ASN biasa karena dibebastugaskan. Sedangkan untuk jangka waktunya sendiri kata Bupati, hal itu sudah ditentukan oleh Pemerintah Provinsi.

“Ya sekarang sebagai PNS biasa, masih dibebas tugaskan. Tergantung keputusan dari Inspektorat Provinsi. Kalau keputusannya seperti apa, finalnya seperti apa. Baru kita bertindak,” jelasnya.

Adapun kemungkinan Syaifullah bisa kembali menjadi Sekda, hal itu pun tergantung hasil keputusan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Karena pekan depan, Syaifullah akan menjalani sidang kode etik.

“Kalau memang nggak ada bukti, mungkin bisa aktif lagi,” terang Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu. [san]

Tags: