BupatiBondowosoFasilitasi MoU Kejaksaan-Kades

Sambutan Bupati sebelum MoU Antara Kejaksaan Negeri Bondowoso atas nama Pengacara Negara dengan Kepala Desa se Bondowoso untuk meningkatkan kinerja Kepala Desa (Samsul tahar/Bhirawa)

Sambutan Bupati sebelum MoU Antara Kejaksaan Negeri Bondowoso atas nama Pengacara Negara dengan Kepala Desa se Bondowoso untuk meningkatkan kinerja Kepala Desa (Samsul tahar/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Dalam rangka terus berupaya meningkatkan kinerja agar tidak terus mengalami ketakutan dalam pengambilan kebijakan, Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni memfasilitasi para Kepala Desa yang tergabung dalam Sentra Komunikasi Antar Kepala (SKAK) Desa dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso, bertempat di Pendopo Bupati kemarin.
Hadir dalam acara tersebut selain Bupati juga tampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Sri Sektiyanti SH MH, Asisten I Sekda Drs H Agung Tri Handono SH MM, Kabag Hukum Ahmad SH, Kabag Tata Pemerintahan Aries Agung serta para Kepala Desa se Bondowoso.
Dalam sambutannya Bupati Bondowoso mengungkapkan jika MoU yang dilakukan ini dilakukan tidak untuk melindungi Kepala Desa yang terkena kasus hukum apalagi hukum pidana, tetapi bagaimana memberi pendampingan dalam hal keperdataan dan tata usaha negara.
Sehingga diharapkan bagi para Kepala Desa yang selama ini sering mengalami ketakutan untuk mengambil sebuah kebijakan, bisa melakukan konsultasi pada Kejaksaan atau bahkan minta pendampingan hukum sebagai pengacara negara jika kepala desa terkena kasus perdata atau tata usaha negara.
“Jadi dengan adanya MoU ini diharapkan akan meningkatkan kinerja kepala desa yang selama ini mengalami ketakutan untuk mengambil kebijakan, karena Kejaksaan sudah bisa bertindak atas nama pengacara negara,” ungkapnya.
Bupati juga mengungkapkan jika kerjasama dengan kejaksaan sudah terjalin dengan baik, bahkan dalam rangka menyelamatkan uang negara yang macet akibat adanya kredit macet pada beberapa dinas di Bondowoso selama ini juga dilakukan pengembalian degan melibatkan kejaksaan.
“Kejaksaan itu kan salah satu fungsinya adalah sebagai pengacara negara, kita bisa menjalin kerjasama dengan mereka misalnya kita mempunyai persoalan hukum baik itu terkait dengan Tata Usaha Negara atau Keperdataan baik di dalam atau pun luar pengadilan,” jelas Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Sri Sektiyanti, SH MH menjelaskan bahwa pihakKejaksaan merasa terhormat atas kepercayaan yang diberikan Pemerintah untuk membantu dalam masalah hukum. Sebagai pengacara negara, tentu Kejaksaan akan melaksanakan tugasnya dengan baik.
Dia mengungkapkan jika kerjasama ini dilakukannya sebagai bentuk partisipasi lembaganya pada lembaga pemerintah dalam hal ini ujung tombak pemerintahan tingkat desa agar bisa bekerja maksimal. “Kita melakukan ini sebagai bentuk partisipasi untuk membantu kepala desa dalam kaperdataan dan tata usahanya agar kepala desa bisa maksimal,” ungkapnya.
Ketua SKAK Bondowoso yang juga kepala Desa Mengok Hanafi mengaku sangat berterima kasih pada Bupati atas fasilitasi yang dlakukan Bupati, karena menurutnya para Kepala Desa dengan tingkat pendidikan yang bervariasi, karena pengetahuannya yang minim dalam bidang hukum sering mengalami ketakutan dalam mengambil kebijakan.
Sehingga dengan adanya MoU ini diharapkan Kejaksaan selain menjalankan tugasnya sehari-hari akan menjadi konsultan hukum bagi para kepala desa jika mengalami kesulitan dalam persoalan hukum khususnya keperdataan dan ketatausahaan. “Tentu dalam bekerja kita akan lebih hati-hati bukan malah semakin sembarangan yang nantinya akan menjerumuskan kita pada persoalan hukum,” ungkapnya. [har]

Tags: