Bupati Bondowoso Gelar SosialisasiRestoratifJustice

Ketua-LPA-Jawa-Timur-berbincang-akrab-dengan-Bupati-Amin-Said-Husni-didampingi-Kepala-Bappeda-Ir-Matsakur-sebelum-memberikan-materi-Restoratif-Justice.

Ketua-LPA-Jawa-Timur-berbincang-akrab-dengan-Bupati-Amin-Said-Husni-didampingi-Kepala-Bappeda-Ir-Matsakur-sebelum-memberikan-materi-Restoratif-Justice.

Bondowoso, Bhirawa
Dalam rangka terus berupaya menjadikan Kabupaten Bondowoso sebagai kota Layak Anak, Bupati Bondowoso Drs H Amin Said Husni menggandeng Lembaga Peduli Anak (LPA) Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Restoratif Justice untuk Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Bondowoso bertempat di Pendopo Bupati, Senin (23/11) kemarin.
Hadir dalam acara sosiasilasi yang sangat penting tersebut diantaranya kepala Bappeda Ir Matsakur MSi, Kepala BPPKB Achmad Prayitno SH MH, Kepala Dinas Kesehatan Dr H Muhammad Imron, Kepala Dinas Pendidikan Dra Hj Endang Hardiyanti MM, para Camat Kepala Desa, para Kapolsek dan TKSK se Bondowoso.
Dalam Sambutannya sebelum pemberian materi, Bupati mengungkapkan jika Sosialisasi tentang Restoratif Justice ini berangkat dari adanya Perda anak di Bondowoso yang sudah lama dibuat menuju kota layak anak, sehingga dengan adanya sosialisasi ini semua kalangan bisa memahami dan melaksanakan didaerah masing-masing.
“Kita sudah lama memiliki Perda tentang perlindungan anak hal ini tentu sejalan dengan UU Peradilan Anak yaitu UU No 11 tahun 2011 tentu didalamnya ingin memberikan perlakuan yang berbeda pada anak yang melanggar hukum berbeda dengan orang dewasa,” katanya.
Bupati juga mengungkapkan, saat ini ada berbagai kejadian hukum yang melibatkan anak, baik itu anak sebagai pelaku, baik sebagai saksi atau tahu terhadap persoalan melawan hukum yang dilakukan orang lain sehingga harus menyeret anak itu dalam persoalan hukum.
Hal ini menurut Bupati untuk memberikan rasa keadilan pada masyarakat khususnya untuk tidak memberikan perlakuan yang sama pada anak yang melakukan perbuatan melawan hukum tidak sama dengan apa yang dilakukan orang dewasa, maka diperlukan sosialisasi tentang Restoratif Justice ini karena merupakan solusi bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). “Peradilan yang diberikan bisa dilakukan dengan pola restoratif justice dengan memberikan keadilan dengan pemulihan kepada anak atau korban dari kejahatan anak tersebut,” katanya.
Mengingat pentingnya memahami UU no 11 Tahun 2011 tentang peradilan terhadap anak tersebut, Bupati berharap sosialisasi ini disimak dengan baik dengan harapan Bondowoso ke depan betul-betul menjadi kota layak anak.
Sementara itu Ketua LPA Jawa Timur memberikan materi tentang pokok-pokok pikiran Restoratif Justice sebagaimana tertuang dalam Undang-undang NO 11 Tahun 2011 tentang Peradilan terhadap anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH), dimana didalamnnya ditegaskan juga untuk kesamaan istilah ABH. “Untuk mempermudah pemahaman maka istilah anak nakal saat ini sudah dianggap tidak berlaku yang ada adalah Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH),” katanya.
Dalam kesempatan itu Perempuan berjilbab tersebut juga menampilkan berbagai contoh kasus yang tentang ABH diberbagai daerah dan penyelesaiannya, khusus bagi kota layak anak menurutnya sudah ada perlakuan khusus bagi anak dengan tidak dikumpulkan dengan orang dewasa, karena dikhawatirkan akan tidak membuat anak tersebut jera.
Setelah penyampaian materi yang merupakan pokok pikiran tersebut para audien diberi kesempatan untuk tanya jawab sehingga suasana semakin hidup bahkan saking banyaknya penanya yang akan menyampaikan pertanyaan akhirnya Kepala Bappeda selaku moderator membatasi hingga beberapa penanya saja. [har]

Tags: