Bupati Bondowoso Larang PNS Terima Parsel

Bupati Bondowoso  Amin Said Husni.

Bupati Bondowoso Amin Said Husni.

Bondowoso, Bhirawa
Bupati Bondowoso Drs. H. Amin Said Husni merasa perlu mempertegas larangan Pemerintah sebagaimana diamanatkan Presiden Jokowi dan wakil Presiden Jusuf kalla, serta himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima parcel lebaran.
Ketegasan tersebut dilakukan Bupati melalui dibuatnya Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk para Pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Bondowoso yang isinya Selain melarang menerima parsel lebaran, Bupati Amin juga melarang PNS membawa dan menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk digunakan saat mudik lebaran.
Ditemui Bhirawa di kantornya, Kamis (2/7) kemarin mengungkapkam bahwa pemberian parcel lebaran ke bawahannya bisa mengundang fitnah dan berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). “Saya sudah menandatangi Edaran yang isinya melarang PNS menerima Parcel dan menggunakan Mobil Dinas saat mudik lebaran,” katanya.
Sementara itu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Pusat Data Elektronik (Kabag Humas PDE) Hj Haeriyah Yuliati S.Sos mengaku jika pihaknya akan segera menyampaikan kebijakan tegas Bupati ini kepada seluruh jajaran SKPD dilingkungan Pemkab Bondowoso.
“Bupati Bondowoso melarang PNS menerima dan atau memberi parsel atau bingkisan lebaran. Bupati juga melarang PNS menggunakan fasilitas berupa mobnas untuk keperluan modik baik untuk dirinya dan juga keluarganya kecuali atas seijin pimpinan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis,” katanya.
Dalam keterangannya, kata Haeriyah, Bupati tidak ingin anah buahnya terjerat dalam hal-hal pemberian parcel mempengaruhi kinerja bawahannya. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bondowoso pada tahun ini memang tidak menganggarkan parsel sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. “Bapak Bupati tidak ingin bawahannya terjerat persoalan hukum jika memaksakan pemberian parcel, apalagi memang tahun ini tidak dianggarkan pemberian bingkisan sebagaimana tahun sebelumnya,” imbuhnya.
Di Sampang
Sementara itu, Wakil Bupati Bupati Sampang, Fadhilah Budiono, menginstruksikan pada seluruh pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sampang, untuk tidak menerima parsel dengan alasan apa pun di hari Raya Idulfitri tahun ini. “Karena hal itu bisa dikatagorikan sebagai gratifikasi. Larangan tidak menerima parsel ini sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ucapnya, Kamis (2/7).
Menurutnya, hal ini juga untuk menghindari adanya gratifikasi yang dikhawatirkan berpengaruh terhadap kebijakan yang diambil pejabat tersebut. “Intinya kita harus menghindari gratifikasi, karena pemberian semacam itu rawan disalahgunkan untuk kepentingan-kepentingan tertentu,” katanya.
Fadhilah menjelaskan, jika nanti terbukti ada pejabat atau PNS yang menerima parsel lebaran, akan diberi sanksi sesuai tingkat pelanggaran pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3). Ia menambahkan, untuk pengawasan penerimaan parcel itu diserahkan kepada masing-masing pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), adapun saksi kita berikan sesuai dengan jenis pelanggarannya,” tandasnya. [har,lis]

Tags: