Bupati Bondowoso Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2020

Bupati Bondowoso Drs KH Salwa Arifin saat menyampaikan nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 pada rapat paripurna bersama DPRD setempat. [Ihsan Kholil/Bhirawa]

DPRD Bondowoso, Bhirawa
DPRD Kabupaten Bondowoso menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020, di Aula Paripurna DPRD setempat, Selasa (22/6).

Agenda rapat paripurna dewan tersebut di pimpin langsung Ketua DPRD Bondowoso H Ahmad Dhafir dan diikuti anggota dewan. Sementara Bupati Drs KH Salwa Arifin didampingi beberapa pejabat Pemkab setempat.

Dalam nota penjelasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 Bupati Salwa Arifin, menyampaikan, bahwa semua pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan sampai proses pertanggung jawaban wajib dilaporkan pada DPRD.

Yang mana dilampiri laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah anggaran berakhir.

“Alhamdulillah laporan keuangan kita memperoleh opini tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian,” katanya.

Kata dia, Kabupaten Bondowoso sendiri kini telah memperoleh penghargaan WTP yang ke sembilan kalinya pada akhir bulan Mei kemarin.

“Dengan meningkatkan motivasi kerja dalam mengelola keuangan daerah dengan tertib dan akuntable, saya yakin dengan komitmen, kerja keras dan kerja ikhlas, insyaallah prestasi yang membanggakan ini bisa kita pertahankan,” ungkapnya.

Tak lupa, Bupati Salwa menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya pada semua pihak baik eksekutif maupun legislatif yang telah bekerja dengan profesional.

“Terima kasih kerja kerasnya pada semua pihak, telah memberikan prestasi tentang oponi kewajaran penyajian laporan keuangan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, mengatakan, Raperda pertanggung jawaban kegiatan daerah tahun anggaran 2020 ini akan dibahas dari tingkat fraksi dan komisi yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kalau aturannya selambat-lambatnya enam bulan dari berakhirnya tahun anggaran diserahkan ke dprd. Dan dprd diberi waktu sampai akhir bulan tujuh,” ungkapnya.

Menurutnya, pertanggung jawaban pelaksaan kegiatan tahun anggaran tahun anggaran 2020, pendapatan asli daerah dan anggaran pembiyaan belanja daerah yang kemudian menjadi satu kesatuan yang disusun dalam raperda.

“Tentunya menjadi kewajiban DPRD meminta pada Bupati untuk menindak lanjuti rekomendasi dan temuan dari BPK, sebelum Bupati menyerahkan laporan tersebut pada Ketua DPRD yang kemudian menjadi Perda,” pungkasnya. [san]

Tags: