Bupati Bondowoso Wajibkan 68 Pejabat LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraBondowoso, Bhirawa
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (20/5) kemarin mendatangi Pemkab Bondowoso untuk meminta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kedatangan tim KPK yang terdiri dari 5 orang terdiri dari Sofyan, Andika, Adam, Adi dan Riawan untuk meminta kepada para penyelenggara Negara di Bondowoso melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan sumber-sumber pendapatan yang dimiliki.
Untuk melaporkan harta kekayaan penyelenggara Negara tersebut, Bupati Amin Said Husni sesuai aturan yang ada yaitu UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yaitu penyelenggara Negara wajib LHKPN serta Juga diatur di UU 28 tentang rinciannya serta instruksi Presiden Jokowi dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB), maka ditetapkan ada sedikitnya 68 pejabat Negara di Bondowoso yang wajib melaporkan harta kekayaannya. 68 pejabat Negara tersebut terdiri dari Bupati, wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), Camat serta anggota Legislatif yang juga termasuk penyelenggara Negara.
Salah satu tim dari KPK yaitu Sofyan saat ditemui Bhirawa disela pelaporan yang dipusatkan di Sabha Bina Pemkab Bondowoso mengungkapkan jika pelaporan tersebut wajib hukumnya bagi para penyelenggara Negara sesuai dengan SK Bupati yang berjumlah 68 orang karena dianggap rentan terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan UU KPK. “Para penyelenggara Negara ini dianggap rentan terjadi tindak pidana korupsi, sehingga wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki,” katanya.
Pihaknya menegaskan, jika para pejabat tersebut tidak menyerahkan laporan, maka akan ada sangsi sehingga KPK mendorong pemkab untuk melaporkan secara transparan harta yang dimiliki seluruh pejabat yang ada secara rinci. “Jika para penyelenggara Negara ini tidak melaporkan harta yang dimiliki maka tentu aka nada sanksi yang diberikan pada mereka dengan tahapan yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Dalam kesempatan tersebut, Sofyan juga menghimbau agar pejabat tersebut melaporkan harta yang dimiliki apa adanya sesuai dengan kepemilikan beserta sumbernya, baik itu warisan, hibah atau semacamnya, karena jika laporan yang diberikan palsu akan dilakukan validasi ke lapangan.
Sementara itu Slamet Yantoko kepala Satpol PP yang juga merupakan pejabat yang wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Bhirawa mengungkapkan jika dirinya sudah melaporkan seluruh harta yang dimiliki, naik yang bersumber dari warisan, hadiah serta lainnya.
Namun dirinya juga tidak menampik jika dalam pelaporan hari ini yang hanya dilakukan dalam waktu singkat yaitu sehari tidak dapat melaporkan secara detail, karena yang diminta hanya data awal yang tentunya akan dilakukan perbaikan dengan melampirkan seluruh dokumen baik berupa surat-surat atau sertifikat sebagai bukti kepemilikan. “Saya tidak mau ambil resiko mas, saya akan melaporkan semuanya karena jika kemudian hari ada lonjakan kenaikan harta tentu akan menimbulkan kecurigaan dan akan berurusan dengan hokum,” katanya.
Senada dengan Slamet, Drs H Agus Salam kepala Dinsnaker juga berjanji akan melaporkan seluruh harta yang dimiliki, apalagi menurutnya sebagai pegawai tingkat Kabupaten tidak banyak harta yang dimiliki. “Harta saya tidak banyak kok mas, maka saya akan melaporkan semuanya secara transparan,” katanya. [har]

Tags: