Bupati Buka Pendampingan E-LHKPN Kabupaten Madiun dengan KPK

Bupati Madiun, H. Muhtarom, S.Sos, saat menyambut sekaligus membuka acara pendampingan e-LHKPN, Rabu (28/2). [sudarno/bhirawa

Kab Madiun, Bhirawa
Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos membuka acara pendampingan e-LHKPN yang diikuti 517 Wajib Lapor, diselenggarakan oleh BKD Kabupten Madiun di Ruang Eka Kapti Puspem Mejayan, Kabupaten Madiun , Rabu (28/2).
Dalam acara ini narasumber berasal dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) .
Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos, dalam sambutan mengucapkan terimakasih kepada narasumber dan tim atas kehadiran dalam kegiatan ini. Beliau menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Madiun telah mengeluarkan Perbup Madiun No. 10 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkup Pemkab Madiun. Yang di tetapkan pada tanggal 15 Mei 2017.
Perbup tersebut dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang, pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta upaya transparasi pejabat penyelenggara pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten Madiun.
Penyampaian LHKPN pada era digitalisasi saat ini, KPK memeberikan kemudahan pads Wajib Lapor dalam penyampaian LHKPN nya melalui aplikasi e-LHKPN. Tidak seperti beberapa wktu yang lalu penyampaian LHKPN di lakukan secara manual dengan mengisi form-form dengan puluhan halaman.
“Dalam hal ini, bpk dan ibu Wajib Lapor untuk mengikuti kegiatan ini sampai selesai dan memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Kehadiran narasumber dari KPK untuk melakukan pendampingan Implementasi e-LHKPN merupakan suatu penghargaan bagi Kabupaten Madiun kerena kehadiran beliau sebagai narasumber sudah kami minta beberapa bulan yang lalu. Dan syukur alhamdulillah Kabupaten Madiun terpilih untuk kegiatan Roadshow KPK dalam sosialisasi e-LHKPN, karena tidak semua Kabupaten/Kota memiliki kesempatan yang sama dengan kita,”kata bupati Muhtarom berharap.
Kegiatan ini akan di laksanakan dengan 2 sesi, sesi pertama di ikuti oleh 260 Wajib lapor yang terdiri dari, seluruh pejabat eslon II, Kabag pada Setda, Direktur RSUD dan BUMD, Camat, Kepala UPT, Kepala SMP dan SD. Sesi kedua di ikuti oleh 257 Wajib Lapor Kepala SDN. [dar]

Tags: