Bupati Copot Kasek SDN 8 Curahtatal Arjasa

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto saat menjelaskan pencopotan Kasek SDN 8 Curahtatal Kecamatan Arjasa, paska terlantarnya puluhan siswa dari KBM. [sawawi]

Pasca Polemik Puluhan Siswa Tanpa Ada KBM
Situbondo, Bhirawa
Pasca kejadian terlantarnya puluhan siswa dari kegiatan belajar mengajar (KBM) selama 8 bulan di Filial Kerpang SDN 8 Curahtatal Kecamatan Arjasa Situbondo, Bupati Dadang Wigiarto langsung memecat kasek setempat, Mujiono, kemarin (12/8). Kasek dimata Bupati Dadang dinilai lalai karena tidak melakukan fungsi pokok dan fungsi sebagaimana mestinya.
Kata Bupati Dadang, akibat ada kelalaian dan tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, ia langsung memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Dr Fathor Rakhman untuk mencopot jabatan Mujiono sebagai Kepala Sekolah Filial SDN 08 Curah Tatal.
“Sudah saya tandatangani surat pencopotan kasek Mujiono kemarin,” tegas Bupati Situbondo Dadang Wigiarto. Lebih lanjut Bupati Dadang menjelaskan, kewenangan Kepala Sekolah, Pengawas dan Korwil seharusnya dilakukan sesuai fungsi kontrolnya. Selain itu, imbuhnya, tiga elemen itu harus melaporkan secara langsung setiap ada persoalan yang ada di wilayah kerja masing-masing.
“Ini jelas ada kelalaian, karena mereka meninggalkan fungsi kontrolnya. Ini harus segera dipertanggungjawabkan. Untuk itu, mulai hari ini (kemarin) saya resmi mencopot jabatan Mujiono sebagai kepala sekolah SDN 8 Curahtatal,” tuturnya.
Masih kata Bupati Dadang, dirinya sangat menyayangkan kinerja pejabat ataupun staf Dispendikbud yang ada di Desa Curah Tatal, sengaja menelantarkan para siswanya dalam mendapatkan ilmu dan pelajaran dari guru. Sebab, urai orang pertama di lingkungan Pemkab Situbondo itu, permasalahan SDN filial tersebut sudah berlangsung cukup lama. “Saya ketahui siswa belajar hanya seminggu sekali tanpa adanya guru. Ini artinya kontrol yang dilakukan pejabat ataupun staf di lapangan yang memiliki tanggungjawab kurang baik kinerjanya,” ungkap Bupati Dadang.
SDN Filial Kerpang Curahtatal 8, kata Bupati, saat ini tercatat memiliki 18 siswa mulai kelas I hingga kelas VI. Sedangkan SDN filial Cobbu’ memiliki 23 siswa mulai kelas I hingga kelas VI. Khusus dari tenaga pengajar, lanjutnya, sekolah tersebut memiliki 9 guru tidak tetap, 3 guru PNS dan 1 Kepala Sekolah. “Artinya, mereka bisa melakukan proses belajar mengajar dengan baik. Itu terjadi jika bisa membagi tugas dengan baik kepada tenaga pengajar yang ada,” papar Bupati dua periode itu.
Bupati Dadang menegaskan, Dispendikbud bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo saat ini terus intens melakukan penelitian apakah kepala sekolah yang bersangkutan melanggar disiplin sebagai seorang PNS.
“Jika yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin, maka tidak menutup kemungkinan akan dipecat dari PNS,” tegas Bupati Dadang.
Setelah dua OPD itu memproses pencopotan jabatan kepala sekolah filial SDN 08 Curahtatal, sambung Bupati Dadang, tim juga akan melakukan investigasi terhadap pengawas dan korwil yang bertugas di SDN 08 Curah Tatal.
“Jika pengawas dan korwil tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka keduanya juga akan saya beri sanksi yang tegas, ” pungkas Bupati Dadang. [awi]

Tags: