Bupati dan DPRD Bangkalan Acuhkan Surat Gubernur

 Fuad Amin

Fuad Amin

Terkait Usulan Pemberhentian Fuad Amin
Pemprov, Bhirawa
Bupati dan DPRD Kabupaten Bangkalan acuhkan surat Gubernur Jatim Dr H Soekarwo terkait usulan pemberhentian mantan Ketua DPRD Bangkalan H Fuad Amin Imron dari statusnya sebagai anggota DPRD Bangkalan. Sebab hampir satu bulan sejak surat itu dikirim, hingga kini belum ada surat balasan dari Bupati dan DPRD Bangkalan.
“Setelah status hukum Pak Fuad Amin inkrah, kita kirim surat ke Bupati dan DPRD Bangkalan pada 23 Agustus lalu. Inti surat itu adalah agar Bupati dan DPRD Bangkalan mengusulkan pemberhentian Pak Fuad Amin dari statusnya sebagai anggota dewan. Namun hingga satu bulan, surat yang kita kirim belum ada jawaban,” kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Dr Suprianto SH, MH, Kamis (22/9).
Dengan tidak adanya surat jawaban itu, lanjut Suprianto, akhirnya Gubernur Jatim mengirim surat lagi untuk yang kedua kalinya kepada Bupati dan DPRD Bangkalan. Surat itu telah dikirim pada 22 September 2016 Bernomor: 171/15361/011/2016. Surat ini ditandatangani Asisten I Sekdaprov Jatim Bidang Pemerintahan Zainal Muhtadien SH, MM atas nama Gubernur Jatim.
Menurut mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim ini, dalam surat kedua ini menjelaskan dua hal. Pertama, terkait status Fuad Amin yang perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sudah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 980 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Juni 2016.
Kedua, berdasarkan Pasal 200 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, menegaskan apabila Fuad Amin telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan harus diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota DPRD Bangkalan.
“Berkenaan dengan uraian itu, diminta saudara DPRD dan Bupati Bangkalan untuk segera mengusulkan pemberhentian Saudara H Fuad Amin dari keanggotaan DPRD Bangkalan periode 2014-2019 kepada Gubernur Jatim,” jelasnya menirukan isi dalam surat yang memiliki sifat segera ini.
Seperti diketahui, Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan dua periode ini gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Dia kini harus menjalani vonis 13 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan kasasi, MA juga memerintahkan penyitaan aset hasil tindak pidana milik Fuad yang nilainya mencapai Rp 250 miliar. [iib]

Tags: