Bupati dan Forkopimda Situbondo Imbau Bapaslon Ikuti Prokes

Situasi pelaksanaan video conferensi di Room Intellegence Pemkab Situbondo yang diikuti Bupati Dadang Wigiarto dan jajaran Forkopimda Rabu (9/9).n [sawawi/bhirawa]

Hindari penyebaran Covid-19 Kluster Pilkada
Situbondo, Bhirawa
Bupati Situbondo Dadang Wigiarto bersama jajaran Forkopimda diantaranya Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai, Kajari Situbondo Nur Slamet, perwakilan Bawaslu Situbondo Slamet, Perwakilan KPU Situbondo serta Ketua DPRD Situbondo Edi Wahyudi.

Jajaran Forkopimda tersebut mengikuti rapat koordinasi melalui video confrence (vidcon) di Room Intellegence lantai II Pemkab Situbondo, Rabu (9/9).

Rapat koordinasi diselenggarakan melalui vidcon bersama Menko Polhukam, Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Banwaslu RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN dan Kasatgas Covid-19.

Mereka membahas tentang protokol kesehatan Covid-19 yang diabaikan pada saat pendaftaran bapaslon bupati dan wakil bupati di seluruh Indonesia.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengatakan agar pilkada serentak tahun 2020 tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19, seluruh kepala daerah yang melaksanakan pilkada ikut mengawal agar tidak terjadi klaster Covid-19.

Bupati Dadang menambahkan, Forkopimda Situbondo sudah memetakan titik rawan yang bisa memunculkan klaster baru Covid-19 pada pilkad 9 Desember 2020 mendatang.

“Forkopimda Situbondo akan memfasilitasi KPU dan Banwaslu Situbondo supaya menyiapkan komunikasi dengan pasangan calon dan partai pengusung agar tidak mengerahkan massa,” kata Bupati Dadang.

Bupati Dadang kembali menegaskan, kejadian pendaftaran bapaslon bupati wakil bupati Situbondo pada 6 September 2020 yang mengerahkan massa dinilai oleh pemerintah pusat dianggap kurang berhasil dalam mengendalikan protokol kesehatan Covid-19.

“Tahapan-tahapan pilkada yang dianggap rawan dengan penularan Covid-19 tersebut diantaranya pengumpulan orang dengan jumlah yang banyak. Misalnya, saat pengundian nomor urut, kemudian penetapan pasangan calon sangat berpotensi berkerumunanya massa,” papar Bupati Dadang.

Untuk itu, sambung Bupati Dadang, agar bisa menghindari kerumunan atau berkumpulnya massa pendukung bakal calon bupati dan wakil bupati harus ada peran aktif dari KPU dan Banwaslu Situbondo.

“Bawaslu dan KPU Situbondo seharusnya mendatangi para bakal calon dan mengajak mereka untuk tidak melakukan pengerahan massa pada tahapan-tahapan pilkada selanjutnya,” jelasnya.

Dalam hal ini Kemendagri, kata Bupati Dadang, kedepan akan memfasilitasi atau membuat sanksi terhadap bakal pasangan calon apabila tidak bisa mengendalikan pendukung dalam menggalang kerumunan.

“Kemendagri akan menindaklanjuti hasil rapat koordinasi via vidcon ini. Kedepan akan ada sanksi bagi bapaslon yang tidak bisa mengendalikan para pendukung massanya,” pungkas Bupati Dadang. [awi]

Tags: