Bupati Bondowoso Dikukuhkan sebagai Pengurus BWI

Pengukuhan Pengurus BWI Bondowoso yang dilakukan oleh ketua BWI Jawa Timur di Pendopo Bupati Bondowoso (Samsul Tahar/Bhirawa)

Pengukuhan Pengurus BWI Bondowoso yang dilakukan oleh ketua BWI Jawa Timur di Pendopo Bupati Bondowoso (Samsul Tahar/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa
Dalam rangka melindungi dan menertibkan tanah wakaf yang ada di wilayah Kabupaten Bondowoso serta menjamin legalitasnya, Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera membentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang pelantikannya dilakukan langsung oleh Ketua BWI perwakilan Jawa Timur, Prof DR Achmad Faisol Haq bersamaan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, Selasa (21/6) malam kemarin.
Menurut Bupati Amin Said Husni pembentukan ini menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, sehingga nantinya seluruh wakaf yang ada di Bondowoso baik berupa tanah dan lainnya secara hukum ada kepastian. “Sesuai amanat UU yang ada kita beharap agar tanah wakaf dan atau lainnya yang memang peruntukannya untuk wakaf nantinya akan terdata dengan baik dan secara hukum dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dalam pengukuhan tersebut tampak langsung menjadi Dewan Pertimbangan BWI Bondowoso yaitu Bupati Drs H Amin Said Husni dan bertindak sebagai ketua Pelaksana adalah Sekda Drs H Hidayat Msi yang dibantu beberapa pengurus lain dari unsur tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Sementara  itu , Achmad Faisol Haq ketika ditemui wartawan usai mengukuhkan pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Bondowoso mengatakan bahwa, di Provinsi Jawa Timur sudah terbentuk 11 perwakilan dari 38 kabupaten/kota, termasuk perwakilan Bondowoso yang baru dikukuhkan pada malam ini.
“BWI itu kan ada 2, yaitu pusat dan perwakilan. Perwakilan juga dibagi 2 lagi, ada perwakilan ditingkat provinsi dan ditingkat kabupaten/kota. Di Jawa Timur baru 11 perwakilan yang sudah dikukuhkan, termasuk Bondowoso,” kata Achmad Faisol Haq. [har]

Tags: