Bupati Emil Minta Camat Aktif Tangani Penyandang ODGJ

Sosialisasi Pengampu Disabilitas Kabupaten Trenggalek di Pendopo kabupaten.

Trenggalek, Bhirawa
Pemkab Trenggalek akan memastikan bebas Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam pasungan di tahun 2019. Peran Camat akan dioptimalkan untuk memantau ODGJ terpasung di wilayahnya masing-masing. Sampai dengan November 2018 ini, Pemkab telah membebaskan 128 ODGJ terpasung.
Bupati Trenggalek, Emil Elestianto Dardak memaparkan pemasungan pada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan poelanggaran hak asasi manusia berat. Menurutnya ,pemasungan menyebabkan orang dengan disabilitas(kekurangan) tidak bisa mengakses layanan public untuk memenuhi peningkatan hidupnya.
“Saat ini , di Kabupaten Trenggalek ada i sekitar 128 orang dengan gangguan jiwa berat tersebut telah di bebaskan dari pasung. Kita ingin 2019 bebas pasung maka kami siap untuk member support kepada camat yang seharusnya menjadi ujung tombak pembebasan pemasungan,” ujarnya kepada camat se Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/12) saat Sosialisasi Pengampu Disabilitas Kabupaten Trenggalek di Pendopo kabupaten.
Untuk itu, lanjut Bupati Emil, semua pihak harus membantu ODGJ agar bisa hidup dengan wajar di lingkungannya hingga tidak kambuh lagi penyakit kejiwaannya. Kondisi lingkungan, lanjut Emil, mempunyai pengaruh tersendiri bagi kesembuhan ODGJ.
“Mari kita bangun kesadaran masyarakat agar turut berperan dalam menyembuhkan ODGJ. Jangan tuduh atau sebut seseorang mantan ODGJ, itu bisa membuat mereka kambuh. Maka saya mengajak para camat mari dibikin gerakan masyarakan yang sadar sadar mengenai lingkungan yang bahwa lingkungan yang kondusif penting .” ucapnya
Bupati juga menegaskan pihak Pemkab sudah menjamin fasilitas dan ketersediaan layanan kesehatan bagi ODGJ agar bisa disembuhkan dan dirawat. Termasuk diantaranya, kata Emil, adalah mengikutsertakan ODGJ dalam jaminan kesehatan dengan kepastian administrasi kependudukannya.
“Kita memastikan mereka perlu terdata diinput diproses adminduknya agar bisa diikutkan jaminan sosial sejauh ini sudah ada kesepakan antara Dinsos ( Dinas Sosial) dan Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ) untuk adminduk bagi korban pasung,” terangnya. [wek]

Tags: