Bupati Faida Anggarkan Rp104 Miliar untuk Pemilukada Jember

Bupati Jember Faida bersama Ketua KPU Muhammad Syai’in dan Ketua Banwaslu Imam Thabroni Pusaka usai penandatanganan NPHD anggaran Pemililukada 2020, kemarin. [efi/bhirawa]

Pemkab Jember, Bhirawa
Anggaran untuk Pemilukada serentak 2020 di Kabupaten Jember akhirnya disetujui Rp104 Miliar lebih melalui APBD. Anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk KPU Jember sebesar Rp82 Miliar dan Rp22 Miliar untuk Banwaslu Jember.
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani oleh Bupati Jember dr. Faida, KPU dan Bawaslu Kab Jember, dipendopo Wahya Wibawa Graha, kemarin.
Anggaran yang disetujui Bupati Jember dr. Faida ini, dibawah estimasi anggaran yang diajukan oleh KPU Kabupaten Jember sebesar Rp123 Miliar lebih.
Usai penandatanganan, Ketua KPU Kabupaten Jember, Muhammad Sya’in menjelaskan, dalam NPHD Pemilukada 2020, anggaran untuk KPU Jember disetujui oleh Bupati Jember sebesar Rp82 miliar.
“Paling besar anggaran kaitannya untuk honor badan ad hoc yaitu honor badan penyelenggara pilkada yang ada di bawah KPU baik tingkat kecamatan, desa dan TPS,” jelasnya.
Menurut Syai’in, kenaikan honor itu sesuai ketentuan. Jika pada tahun lalu honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp. 1,9 juta, pada tahun ini menjadi Rp2,2 juta. Sehingga anggaran untuk pilkada tahun 2020 terjadi kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Selain ada kenaikan honor penyelenggara, kenaikannya juga terjadi pada logistik yang dulu tidak masuk, sekarang dianggarkan, seperti kotak suara,” jelasnya.
Sementara untuk jumlah TPS sebanyak 4.347 sama. Jumlah ini sama dengan jumlah TPS untuk Pilkada tahun 2020. “Kaitan TPS masih menyesuaikan,” kata Syai’in kemarin.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Banwaslu Kab Jember Imam Thabroni Pusaka. Menurut Thabroni, sebelumnya Bawaslu telah mengajukan anggaran sebesar Rp30 Miliar , namun disetujui oleh Bupati Jember sebesar Rp22 Miliar lebih.
“Kenaikan anggaran yang terjadi di Bawaslu juga terjadi pada honor penyelenggara (ad hoc) bila dibandingkan pada pemilukada 2015 kematin. Sesuai surat keputusan ketua Bawaslu, kenaikan terjadi untuk honor badan penyelenggara ad hoc, seperti PPL maupun PTPS,” ungkapnya pula. [efi]

Tags: