Bupati Fathul Huda Janjikan Bonus Warga Pelapor Pembuat Miras

Bupati Tuban, H Fathul Huda bersama Kapolres saat melakukan konferensi pers dilokasi pengerebekan produsen Miras Arak di Kecamatan Semending Tuban.

Tuban, Bhirawa
Bupati Tuban H Fathul Huda bersama Kapolres dan Dandim Tuban melakukan konferensi pers terkait pengrebekan produksi minuman keras (Miras) jenis Arak di Desa Tegalagung, Semanding, Selasa (02/04/2019).
Bupati Huda menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Tuban yang konsisten memerangi peredaran Miras di Bumi Wali.
“Kapolres bersama jajarannya tidak pernah lelah untuk bertindak memberantas peredaran Miras di Kabupaten Tuban,” kata Bupati Huda.
Ditegaskan, tidak akan mentoleransi produsen Miras Arak. Dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun, diharapkan mampu memberi efek jera kepada tersangka.
Selain itu menyoroti perihal produsen arak yang rata-rata termasuk kategori orang mampu secara ekonomi. Adapun motif yang melatarbelakangi produksi miras adalah menumpuk kekayaan.
“Oleh karena itu, harus diberi hukuman seberat-beratnya, Miras bisa merusak mental dan pendidikan generasi muda, serta bisa merusak segalanya,” tegas tokoh NU tersebut.
Bupati Juga mengingatkan, jangan sampai ada yang mencoba-coba produksi Miras Arak lagi. Karena lambat laun pasti akan ketangkap juga. Pada kesempatan itu, Bupati akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang mau melaporkan jika ada produksi Miras di lingkungannya.
Sementara itu, Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono mengungkapkan, penggrebekan ini merupakan wujud kolaborasi antara Polres Tuban, TNI, Pemkab Tuban, serta masyarakat. Pihaknya tidak akan pernah lelah memberantas peredaran dan produksi Miras hingga ke pelosok Kabupaten Tuban.
“Tahun 2019, Tuban Bumi Wali Zero Miras akan kami buktikan. Itu janji kami,” tegas Nanang.
Untuk diketahui, tersangka Suwarno (50 tahun) warga Dusun Kiringan, Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding pernah ditangkap dua kali karena kasus yang sama.
Pria kelahiran Kedungadem, Bojonegoro ini menyatakan, tersangka pada penggrebekan ini akan diancam dengan pasal 75 ayat (1) UU RI no. 18 tahun 2012 dengan ancaman hukumano pidana 15 tahun.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri untuk jangan memberi toleransi terhadap produksi miras,” terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan pada penggrebekan ini antara lain: 3 buah dandang; 3 buah tungku kompor; 3 buah tabung LPG 3 Kg; Baceman sekitar 1600 liter; gula pasir 15 Kg; 1 mesin pompa filter arak; 1 alat saring arak; 3 bak tampungan tetesan arak jadi; 1 dus botol kosong; 1 pack plastik hitam; 1 alat alkohol meter; dan 15 liter arak jadi hasil produksi yang siap edar. (hud)

Tags: