Bupati Fathul Huda Sepakati Tuntutan FSPMI Kabupaten Tuban

Para peserta aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban saat melakukan aksi demo di depan kantor Pemkab Tuban.

Tuban, Bhirawa
Akhirnya tuntutan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban terkait dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban 2019 agar dinaikan disetujuai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban (31/10). Sebelumnya tahapan penetapan pengupahan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) dinilai telah mengabaikan usulan dari unsur Serikat buruh.
Dari hasil pertemuan yang dilakukan oleh Joko Sarwono Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten dengan perwakilan FSPMI menghasilkan empat poin, yakni Bupati Tuban mengembalikan usulan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban 2019.
Bupati melalui Asisten juga meminta kepada Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) untuk direvisi atau dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ulang, serta memasukan SE 560/22524/031/2013 tentang peningkatan kualitas komponen KHL dan memperhatikan atau mengakomodir permintaan Serikat Pekerja (FSPMI).
Kemudian Bupati merekomendasikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) atau sesuai dengan usulan serikat pekerja, dengan besarannya minimal 5% dari UMK Kabupaten. Bupati juga tidak akan mengusulkan UMK Tuban 2019 kepada Gubernur Jatim, sebelum disediakan revisi berita acara hasil rapat pleno pengusulan UMK Tuban 2019 kepada Bupati (DPK).
Tidak hanya itu, Bupati Tuban melalui asiten juga akan mengadakan rapat dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk merevisi kembali berita acara rapat pleno DPK Tuban tanggal 23 Oktober 2018 dan melibatkan serikat pekerja dari FSPMI Kabupaten Tuban serta serikat buruh lainya.
“Ini hasilnya sudah kita sepakati bersama dengan dilakukan tanda tangan bersama ketua FSPMI,” kata Joko Sarwono Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten.
Sementara itu, senyuman kegembiraan terpancar dari wajah para masa aksi dengan hasil kesepakatan itu. Dan mengucapkan terima kasih pada Bupati Tuban H Fathul Huda memalui asisten pemerintahan yang telah menerima perwakilan dengan baik.
“Terima kasih pak Joko, ini salah satu pejabat kita yang pro dengan buruh, dan rela berpanas-panasan di depan Kantor Pemkab Tuban,” kata Eko Yuwono, salah satu orator dalam aksi.
Sebelumnya, ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI Ngeluruk Kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan, Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PTSP dan Naker) Kabupaten Tuban di Jl. Wahidin Sudirohusodo. Dalam pertemuan dengan Tajuddin Tebyo Kepala Dinas terkait, tidak ditemukan solusi dan kesepakatan.
Pada saat itu FSPMI meminta agar penetapan UMK oleh DPK berdasarkan diantaranya hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Akan tetepi para buruh ini menilai DPK tidak melihat dan mengakomodasi masukan dari Serikat Pekerja yang menginginkan (UMK) sesuai dengan hasil survei.
“Dari hasil penetapan UMK Tuban Tahun 2019 tertanggal 23 Oktober 2018, yakni Rp2.233.000, padahal kalau dari survei serikat buruh, dari KHL jauh dari nominalnya, yaitu Rp2.560.000,” terang Eko Yuwono.
Karena tidak ada titik temu, akhirnya aksi FSPMI dengan pengawalan dari aparat kepolisian Tuban menuju ke Kantor Bupati Tuban.
“Terima kasih Pemkab dan Bupati Tuban, apa yang kita keluhkan selama ini akhirnya didengar dan disepakati oleh Bupati, sekalilagi terimakasih” pungkas Eko Yuwono, salah satu orator dalam aksi. (hud)

Tags: