Bupati Gresik Ajak ASN dan Masyarakat Ikut PPS

Bupati Gresik bersama rombongan pejabat DJP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik. [kerin Ikanto/bhirawa]

Pemkab Gresik, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia.

Bahkan orang nomor satu di lingkungan Pemkab Gresik, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani memberikan intruksi langsung kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengikuti program ini.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Fandi Akhmad Yani saat menerima rombongan pejabat DJP Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik.

Dalam agenda pertemuan yang berlangsung di ruang Graita Eka Praja Kantor Bupati Gresik, Senin (27/6) Bupati Yani menegaskan pihaknya mendukung penuh PPS di Kabupaten Gresik serta mengajak masyarakat kota santri ikut melaporkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela(PPS) dan berperan dalam pembangunan negara.

“Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung program PPS yang saat ini tengah bergulir. Saya akan meminta para ASN bahkan khususnya pejabat dilingkungan Pemkab Gresik untuk memberikan contoh pada masyarakat dalam membayar pajak dan berkontribusi langsung dalam pembangunan bangsa,” kata Gus Yani (sapaan akrabnya).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik, Priyo Hernowo mengaku senang Pemkab Gresik bisa memberikan dukungan serta bersinergi dalam PPS. Menurut Priyo, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) program PPS diberlakukan mulai (01/01) sampai (30/06) mendatang.

Lewat program ini Pemerintah ingin memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi secara sukarela.

“Kurang dari satu minggu lagi PPS akan segera berakhir kami berharap kesempatan ini segera di manfaatkan oleh seluruh masyarakat, khususnya Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan karena keuntungan yang didapat,” kata Priyo.

Dijelaskan, KPP Pratama Gresik terus bergerak mengsosialisasikan keuntungan mengikuti PPS. Sebab program ini memiliki banyak manfaat diantaranya terhindar dari sanksi pajak, pengenaan tarif yang rendah hingga perlindungan data wajib pajak.

Sebagai contoh, WP akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa denda kenaikan 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi PPh final atas harta tambahan sesuai dengan PP 36 tahun 2017 berikut akan diterbitkan surat ketetapan kewajiban tahun pajak 2016-2020.

“Kebijakan PPS dibagi menjadi dua. Pertama diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan usaha peserta Tax Amnesty atas asset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Kebijakan kedua adalah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengikuti Tax Amnesty atas asset yang diperoleh selama tahun 2016 hingga tahun 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020,” imbuhnya.

Dipaparkan, kebijakan I PPS meliputi pengenaan tarif PPh Final sebesar 11 persen bagi harta luar negeri yang tidak direpatriasi sebesar 8 persen untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, dan 6 persen bagi harta di luar negeri yang di repatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/ Energi Terbarukan.

Sementara untuk kebijakan II PPS, lanjut Priyo, meliputi pengenaan tarif PPh Final 18 persen bagi harta luar negeri yang tidak di repatriasi, 14 persen untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri, serta 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi Sumber Daya Alam/ Energi Terbarukan.

“Wajib pajak yang mengikuti PPS akan banyak mendapat manfaat antara lain terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak diterbitkan ketetapan untuk kewajiban 2016-2020, kecuali ditemukan harta kurang diungkap. Lalu, data atau informasi yang bersumber dari SPPH dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kemenkeu atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan dengan UU HPP tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana perpajakan terhadap wajib pajak,” tegasnya.

Priyo merinci hingga hari Senin (26/06) tercatat sudah ada 156 wajib pajak menjadi peserta PPS. Dari jumlah itu, pihaknya telah berhasil mendapatkan nilai harta bersih Rp 221,32 miliar dengan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun sebesar Rp 22,85 miliar.

“Berbagai upaya telah kami lakukan untuk mengajak masyarakat mengikuti program PPS. Mulai dari sosialisasi door to door, membuka pojok pajak di pusat perbelanjaan Gressmall dan Icon Mall serta mengirimkan surat kepada WP yang kami nilai potensial,” pungkasnya. [eri.dre]

Tags: